GUNUNGTUA, Waspada.co.id – Berdalih pengembangan kasus narkoba, empat orang warga Padang Lawas Utara (Paluta) diperas enam orang oknum yang mengaku dari Satuan Sat Resnarkoba Polres Labuhan Batu Selatan (Labusel) pada Rabu 22 Mei 2024 di sebuah warung kopi di jalan lintas Desa Huta Raja-Ujung Batu Kecamatan Ujung Batu Kabupaten Paluta.
Di mana keenam orang tersebut dengan berpakaian preman dan menenteng senjata api menghampiri warung kopi yang berada di Desa Huta Raja dengan mengendarai mobil Pajero sport berwarna putih dan sebuah sepeda motor Verza melakukan penggeledahan terhadap warung kopi tersebut.
Saidi Harahap (40) warga Desa Huta Raja yang berada di lokasi kejadian saat dimintai keterangan, Sabtu (25/4), mengatakan bahwa keenam orang tersebut mengaku dari Satuan Narkoba Polres Labusel dan sedang melakukan pengembangan kasus narkoba di Polres Labusel.
“Tiba-tiba mereka datang dan menanyakan yang punya warung, kerena tidak ada di tempat, mereka menggeledah warung tersebut. Namun saat diminta menunjukkan surat perintah tugas mereka marah-marah dan ngomel-ngomel sembari menunjukkan foto surat di dalam hp-nya,” ungkapnya.
Lanjutnya, di karenakan sedikit tegang, semua orang yang ada di warung tersebut berhamburan sehingga sempat terjadi kejar-kejaran sehingga menjadi tontonan warga yang berada di sekitarnya. Keenam orang tersebut berhasil mengamankan empat orang dari dalam warung tersebut yaitu THH, UH, DH, MH dan langsung mengamankannya kedalam mobil Pajero berwarna putih dan langsung tancap gas.
Saidi menambahkan, setelah beberapa saat mereka membawa keempat orang tersebut. Salah satu warga THH menelepon kepadanya agar memberitahukan pada keluarganya dan menyiapkan uang sebesar Rp40 juta supaya mereka bisa lepas dengan lokasi penyerahan uang yang ditentukan yaitu di jalan lintas Sumatera Kota Pinang-Langgapayung Desa Sabungan Dusun Parmerahan.
Setibanya di tempat yang ditentukan yaitu Parmerahan bersama salah satu keluarga korban yang muncul bukan mereka namun orang lain dengan mengendarai sepeda motor dan berkata bahwa dirinya disuruh menjemput sejumlah uang yaitu sebesar Rp40 juta.
“Namun karena uangnya hanya berjumlah Rp35 juta orang tersebut tidak mau menerimanya dan segera kembali sehingga terjadi mediasi kembali dengan syarat sisanya akan ditransfer setelah tiba di kampung,” ungkapnya.
Ketika orang tersebut kembali untuk menjemput uang tersebut salah satu keluarga korban mencoba merekam namun diketahui orang tersebut dan mengancam agar rekamannya dihapus dan mengancam tidak akan menerima uang tersebut, dan akhirnya rekaman tersebut dihapus lalu membawa uang tersebut.
Kapolres Labuhan Batu Selatan AKBP Maringan Simanjuntak, saat dikonfirmasi terkait kejadian tersebut membantah bahwa anggotanya tidak pernah melakukan penangkapan apalagi perbuatan seperti itu.
“Kan semua orang bisa mengaku-ngaku dari mana saja, mohon dipastikan dulu mereka siapa, tanyakan pada para korban mereka ditangkap dibawa kemana dan saya pastikan tidak ada anggota melakukan penangkapan apalagi di wilayah Paluta dan kita sudah berkoordinasi dengan Kasat Narkoba,” terangnya.
Kapolres menambahkan bahwa Polres Labuhan Batu Selatan terakhir melakukan penangkapan tanggal 21 di wilayah Labusel dan bisa memastikan bahwa tidak ada personil Polres Labusel yang ke Paluta, apalagi melakukan penangkapan. Kapolres juga meminta agar dipastikan dulu dan berkoordinasi agar bisa menindak para pelaku. (wol/bon/d1)
Editor: Rizki Palepi
Discussion about this post