PADANGSIDIMPUAN, Waspada.co.id – Menjelang petang, oknum Kepala Desa Batang Bahal inisial SS, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, resmi ditahan pihak Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan diduga korupsi APBDes.
Tim Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan telah menetapkan tersangka (Tsk) serta melakukan penahanan terhadap dugaan tindak pidana korupsi penggunaan APBDes Batang Bahal, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, Kota Padangsidimpuan Tahun Anggaran (T.A) 2021 dan 2022.
Demikian dikatakan Kajari Padangsidimpuan, DR Lambok MJ Sidabutar MH didampingi Tim Pidsus dan Kasi Intelijen Yunius Zega MH kepada Waspada Online di Kantor Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, Selasa (30/4) petang.
Penyidik telah memperoleh bukti yang cukup sehingga ditemukan fakta yang kuat untuk menetapkan saudara SS selaku Kepala Desa Batang Bahal, Priode 2018-2023 sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) T.A 2021 dan T.A 2022.
Bahwa tersangka Kepala Desa Batang Bahal SS telah menyalahgunakan Alokasi Dana Desa Batang Bahal T.A 2021 dan Tahun 2022 berdasarkan temuan Inspektorat Daerah Kota Padangsidimpuan terhadap penggunaan ADD T.A 2021 dan 2022 sebesar Rp366 juta.
Pada T.A 2023 dalam rangka untuk mendapatkan rekomendasi dari Inspektorat Daerah tersebut untuk kepentingan pencalonan SS sebagai calon Kepala Desa Batang Bahal, tersangka pada saat dana ADD T.A 2023 pada sekitar bulan Juli tahun 2023 masuk ke rekening Desa Batang Bahal.
Lalu Tersangka SS menarik uang tunai dana ADD T.A 2023 sebesar Rp348 juta dan menyetorkannya tunai ke rekening Desa Batang Bahal, supaya seolah-olah tersangka telah mengembalikan temuan Inspektorat Daerah Kota Padangsidimpuan, atas temuan penyalahgunaan keuangan ADD Desa Batang Bahal T.A 2021 dan T.A 2022.
Sehingga Tim Penyidik melakukan penahanan terhadap SS berdasarkan surat perintah peenahanan No : PRINT-02/L.2.15/Fd/04/2024 Tanggal 30 April 2024 selama 20 hari kedepan terhitung sejak hari ini S/d Tanggal 19 Mei 2024.
Alasan penahanan sesuai dengan Pasal 21 Ayat (1 KUHAP) karena alasan subyektif dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak dangan menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana dan alasan obyektif ancaman hukumannya lebih dati 5 tahun penjara.
Perbuatan tersangka SS melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal (3), UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaiman telah diubah dengan UI No 20 Tahun 2001 tentang perubuham atas UU No 31 Tahun 1999.
Berdasarkan hasil penyidikan telah terjadi kerugian keuangan negara berdasarkan hasil temuan Inspektorat Daerah Kota Padangsidimpuan untuk TA 2021 sebesar Rp 188 juta lebih, TA 2022 sebesar Rp 177 Juta lebih, dengan jumlah keseluruhan Rp 366 juta lebih.(wol/acm/d2)
Editor: Rizki Palepi
Discussion about this post