MEDAN, Waspada.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan membenarkan ada melakukan pemeriksaan soal proyek pengadaan internet di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Medan. Hal itu disampaikan Kepala Kejari Medan, Fajar Syah Putra melalui Kasi Pidsus, Mochamad Ali Rizza. Dikatakan, pemeriksaan terhadap pihak Dinas Kominfo Medan bersifat klarifikasi mengenai adanya informasi masyarakat soal dugaan korupsi pengadaan internet di instansi tersebut.
“Benar ada kami panggil PPK (Pejabat Pembuat Komitmen Diskominfo Medan). Sifatnya klarifikasi terkait pengadaan internet itu dikerjakan mulai kapan,” katanya saat dikonfirmasi via telepon WhatsApp, Jumat (21/2).
Menurut Ali Rizza, proyek di instansi yang dipimpin Arrahman Pane alias Amon tersebut sejatinya akan dikerjakan pada tahun ini. Hanya saja, penunjukan pekerjaannya ke pihak rekanan, sudah dimulai sejak Desember 2024.
“Tentu belum bisa kami lakukan pemeriksaan lebih lanjut dikarenakan masih berlangsung di tahun berjalan. Ada surat edaran mengenai hal ini, bahwa pekerjaan yang sedang berlangsung tahun berjalan belum dapat dilakukan pemeriksaan. Artinya pemanggilan itu hanya untuk meminta data-data terkait pengadaan proyek dimaksud,” katanya.
Diakui Ali Rizza, informasi dugaan penyelewengan keuangan negara atas pengadaan internet tersebut, pihaknya terima dari bagian intelijen. “Ya, dari bagian intel kami, karena sempat ada kelompok masyarakat yang mau demonstrasi waktu itu. Karena seksi intel tidak bisa melakukan pemeriksaan, akhirnya informasi tersebut diteruskan kepada kami,” pungkasnya seraya menyebut tidak mengetahui kelompok masyarakat mana yang menyampaikan ihwal dugaan korupsi dimaksud.
Informasi yang diperoleh wartawan, dugaan korupsi pengadaan jaringan internet di Dinas Kominfo Medan senilai Rp15 miliar. Dugaan korupsi ini dilakukan secara berjamaah oleh oknum-oknum terkait pengadaan tersebut. Tidak hanya itu, persekongkolan antara oknum Diskominfo Medan dan pihak ketiga juga tak lepas dari dugaan korupsi ini.
Berdasarkan penelusuran wartawan pada halaman LPSE Pemko Medan, terdapat 15 paket kegiatan belanja internet pada Desember 2024, dengan pagu dana Rp15 miliar lebih. Belanja internet tersebut melalui sistem e-Purchasing atau e-Katalog.
Dari anggaran 15 paket kegiatan tersebut, Dinas Kominfo Medan berbelanja kepada tiga perusahaan, yakni PT Telkom Indonesia, PT Telemedia Network Cakrawala (TNC) dan PT Argiz Mitra Technology (AMT).
Kecurigaan muncul ketika Dinas Kominfo Medan berbelanja sebanyak tujuh paket kepada PT TNC dengan nilai kontrak Rp7 miliar lebih. Sedangkan terhadap PT Telkom Rp5 miliar lebih dan Rp2,7 miliar kepada PT AMT. Mirisnya, Diskominfo Medan diduga memberikan keistimewaan terhadap perusahaan swasta yang dianggap tak memiliki jalur fiber optik seperti PT Telkom.
Perusahaan milik negara yang sudah memiliki jalur fiber optik dikalahkan dengan pihak swasta yang diduga tak memiliki jalur jaringan internet. Lebih aneh lagi, meskipun berbelanja melalui sistem e-Katalog membuka peluang untuk bernegosiasi harga, namun pihak Dinas Kominfo Medan terkesan tidak melakukannya. Nilai kontrak persis sama dengan nilai pagu kegiatan.
Benarkan
Kadis Kominfo Medan, Arrahman Pane, membenarkan bahwa pihaknya ada dipanggil Pidsus Kejari Medan untuk mengklarifikasi ihwal pengadaan internet tersebut, beberapa waktu lalu.
“Ya, ada dipanggil untuk memberikan data-data. Kami sudah jelaskan prosesnya dari awal,” katanya lewat saluran WhatsApp, Jumat (21/2) sore.
Menurutnya tak ada yang dilanggar dalam hal pengadaan jaringan internet tersebut. “Gak masalah, kan terdaftar di e-Katalog. Pengadaan ini kan dibagi-bagi, gak mungkin semua ke plat merah (PT Telkom Indonesia). Mereka (perusahaan swasta) kan sudah berjalan lama, sewaktu program e-KTP,” ungkapnya.
Mantan Kabag Prokopim Sekretariat Daerah Kota Medan ini juga mengakui PT TNC dan PT AMT merupakan perusahaan pemenang tender pengadaan jaringan internet asal Jakarta. Namun keduanya memiliki kantor perwakilan di Kota Medan.
“Perusahaan ini memang udah lama bergerak di bidang jaringan. Jadi gak ada masalah, karena terdaftar di e-Katalog. Kita tinggal klik. Kemarin ada lima perusahaan yang ikut (tender). Kalau gak terdaftar mana berani kita meng-kliknya,” pungkasnya. (wol/mrz/d2)
Editor: Rizki Palepi
Discussion about this post