TANJUNGMORAWA, Waspada.co.id – Warga Gang Tambak Rejo Dusun VI, Desa Buntu Bedimbar Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deliserdang bersama Yayasan Masyarakat Pelestari Lingkungan (Mapel) Indonesia, kembali melakukan protes keras terhadap aktivitas PT Medisafe Technologies (MT). Pasalnya pabrik yang memproduksi sarung tangan karet tersebut diduga membuang limbah ke Sungai Belumai yang menyebabkan pencemaran lingkungan.
Mewakili masyarakat terdampak, Ketua Umum Mapel Yusuf Hanafi Sinaga, menyebut selain diduga mencemarkan Sungai Belumai, aktivitas perusahaan juga mengeluarkan polusi suara dan udara yang mengganggu dan mengancam kesehatan warga sekitar.
“Saluran irigasi dan jalan warga diutup oleh perusahaan, sehingga menyebabkan banjir saat hujan. Warga sekitar perusahaan mengalami gatal-gatal, melepuh yang diduga akibat air dan udara yang tercemar,” ungkapnya kepada Waspada Online, Rabu (8/5).
Yayasan Mapel Indonesia, lanjut Yusuf, telah meminta perusahaan untuk mentaati hukum dan tidak melakukan pencemaran lingkungan serta menjalankan Izin lingkungan yang mereka punya.
“Mapel juga menuntut perusahaan untuk menyalurkan CSR setiap bulan ke masyarakat dan CSR beasiswa untuk pelajar yang kurang mampu di sekitar perusahaan. Selama ini warga sekitar hanya mendapat CSR berupa 2,5 kg beras, minyak makan 1 liter, mie instan 8 bungkus setiap tahun. CSR apa ini?,” ketusnya mempertanyakan.
Lebih lanjut Yusuf menjelaskan, sebelumnya pada 24 April 2024 pihak perusahaan berjanji akan memenuhi tuntutan warga dan Yayasan Mapel Indonesia. Namun pada 30 April 2024 lalu merka masih terus membuang limbah bau dan berbusa yang panas ke sungai.
“Kami meminta pihak kepolisian dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Deliserdang untuk serius menangani Dumas (pengaduan masyarakat) yang sudah kami layangkan 22 April 2024 lalu,” tegasnya.
Menurut informasi yang diterima awak media, telah terjadi kesepakatan antara warga, Yayasan Mapel Indonesia dan perusahaan. Untuk memenuhi tuntutan tersebut ada beberapa rekomendasi yang dihasilkan. Pertama, perlu dilakukan investigasi lebih lanjut untuk memverifikasi informasi yang telah diperoleh.
Kedua, perlu dilakukan monitoring untuk memastikan bahwa perusahaan mematuhi kesepakatan yang telah dibuat. Ketiga perlu dilakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang hak-hak mereka dan bagaimana cara mereka dapat melindungi diri dari pencemaran lingkungan. Dan keempat perlunya dilakukan advokasi untuk membantu masyarakat dalam memperjuangkan hak-hak mereka.
Di akhir pernyataannya, Yayasan Mapel Indonesia mencatat kasus pencemaran lingkungan dan tuntutan warga terhadap PT Medisafe Technologies adalah masalah yang serius. Penting untuk mengambil tindakan guna memastikan bahwa perusahaan mematuhi hukum dan tidak membahayakan kesehatan masyarakat serta lingkungan.(wol/mrz/d2)
Editor: Rizki Palepi
Discussion about this post