KISARAN, Waspada.co.id – Forum Masyarakat Peduli Pembangunan (FORMAPP) Desa Tomuan Holbung Kecamatan Bandar Pasir Mandoge Asahan Sumatera Utara, melaporkan PT. BSP ke Kejari dan Polres Asahan.
Perusahaan Perkebunan Swasta Nasional itu dilaporkan atas dugaan mengkelola kawasan hutan jadi perkebunan tanpa mengantongi ijin.
Diketahui, Perusahaan Perkebunan milik keluarga Bakri tersebut sudah beroperasi di Desa Tomuan Holbung sejak tahun 1984.
“Mereka kita laporkan atas dugaan menggunakan kawasan hutan menjadi perkebunan tanpa memiliki perizinan di bidang kehutanan seluas 1.578 hektar,” ujar Ketua FORMAPP Desa Tomuan Holbung Terima S. Sinaga kepada Waspada Online di Kisaran, Senin (25/3) petang.
Selain itu, FORMAPP juga melaporkan eks Perkebunan PT. Uniroyal tersebut ke Polres Asahan dengan dugaan perkebunan itu tidak memiliki HGU dan Ijin Usaha Perkebunan (IUP).
Terima S Sinaga berharap atas laporan yang kami sampaikan mendapat atensi dari pihak Kejaksaan dan Polres Asahan. Mengingat Perusahaan PT BSP tersebut sudah puluhan tahun beroperasi di desa kami tanpa mengantongi ijin.
“Sudah berapa negara dirugikan atas kegiatan Perusahaan Perkebunan yang mengkelola ribuan hektar tanpa ijin,” ungkapnya.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Asahan Aquinaldo Marbun ketika dihubungi membenarkan adanya laporan dari FORMAPP Desa Tomuan Holbung terkait PT. BSP. “Ya, laporan itu sudah kita terima tinggal minta petunjuk pimpinan siapa yang akan menangani laporan tersebut, Satgas Mafia Tanah, Bagian Intel atau Kasipidsus Kejari Asahan,” tutupnya. (Dan/d1)
Editor: Ari Tanjung
Discussion about this post