BATANGONANG, Waspada.co.id – Miris, dua tempat pengolahan kayu (sawmill) yang berada di Kecamatan Batang Onang Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) milik AW dan RH diduga kuat tidak memiliki izin oprasi pengolahan kayu gelondongan.
Hal tersebut terungkap saat Waspada Online dan beberapa awak media, Jumat (14/6), mencoba tuk mengkonfirmasi terkait keberadaan sawmill milik AW dan RH, namun tak satu pun yang bisa menunjukkan izin pengolahan kayu atau sawmilnya.
Salah seorang GANISPH (perwakilan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutahan) Erdin lubis, di sawmil AW mengaku bahwa dirinya hanya diperbantukan di sawmill tersebut menggantikan temannya atas nama Andre untuk menghitung kubikasi hasil pengolahan kayu bulat.
“Saya hanya membantu menghitung kubikasi hasil pengolahan kayu bulat dan saya diperintah pak AW. Seharusnya di sini atas nama Andre. Jadi di sini sistemnya pinjam pake GANISPH dan surat tugasnya dari kehutanan provinsi dan sudah mati satu bulan yang lalu,” ujarnya.
Namun saat ditanya terkait izin opererasional pengolahan kayu Erdin lubis tidak dapat menunjukkan dan berdalih semua dipegang AW yang merupakan warga Kota Medan.
“Untuk izin PHAT ada atas nama Saparuddin namun untuk izin industri pengolahan kayu atau sawmill semua dipenggang oleh AW,” terangnya.
Sementara itu saat berada di pengolahan kayu sawmill milik RH, awak media ditemui seorang pria bermarga Siregar yang mengaku humas di sawmill tersebut. Siregar mencoba menghalang-halangi awak media untuk melakukan peliputan ke dalam sawmill dan beralasan saat ini sedang tidak ada pengolahan.
“Semua lengkap izinnya, saat ini tidak ada pengolahan di dalam hanya ada tiga truk kayu. Kalau mau datang satu bulan lagi atau habis lebaran haji atau langsung telpon aja pak Rohim,” terangnya sambil membentak.
Namun saat didesak, akhirnya para awak media berhasil masuk dan berhasi menemui M Iqbal Nasution yang mengaku GANISPH di tempat tersebut. Saat diminta surat oprasional, Iqbal hanya bisa menunjukkan IUPHHK tahun 2011 dan 2021 seluas 14.800 Hektar dan surat Rencana Kerja Tahunan (RKT) tahun 2023 yang sudah mati masa aktifnya selama enam bulan.
“Ini bang RKT kita. Sudah mati dan saat ini lagi proses perpanjangan. Saat ini bos kita lagi terkendala karena kehabisan uang,” tuturnya.
Diketahui, setiap yang memiliki IUPHHK tidak serta merta bebas dan leluasa melakukan kegiatan penebangan kayu alam di atas lahan izin tersebut. Jika mau melakukan aktivitas atau kegiatan di atas lahan tersebut, harus terlebih dahulu mendapatkan surat RKT yang dikeluarkan oleh Kementerian LHK. Setiap izin usaha pengolahan kayu di sawmill, tidak ada hubungannya dengan IUPHHKA, karena izin usaha sawmill dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara.
Dan setiap pendirian sawmill harus mempunyai izin hasil olahan (HO) atau persetujuan masyarakat sekitar sawmill, Surat Izin Tanda Usaha (SITU), Surat Izin Usaha Pengelohan (SIUP), Rencana Penyuplai Bahan Industri (RPBI) dan Surat Izin Angkutan Kayu Olahan dari kehutanan (KPH). (wol/bon/d1)
Editor: Rizki Palepi
Discussion about this post