AEK KANOPAN, Waspada.co.id – Hiburan malam Star High Karaoke Entertainment akan launching di salah satu hotel ternama di Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) yang diduga tidak memiliki ijin dari instansi Pemerintah Kabupaten (Pemkab).
Informasi yang diperoleh Waspada Online, Kamis (25/7), grand opening Star High Karaoke Entertainment direncanakan dengan menghadirkan seorang Disc Joky (DJ) Hot ternama asal Kota Medan.
Hal itu diperkuat beredarnya sebuah video seorang DJ yang menyatakan akan tampil dalam puncak grand opening hiburan malam Star High Karaoke Entertainment di Hotel Grand Labura Aek Kanopan.
Dalam video tersebut seorang DJ mengajak pergi bareng di Club Star High dalam rangka grand opening tepatnya di Grand Hotel Labura.
“Hy per people, aku DJ Natali, jadi aku mau ngajak kalian buat pergi bareng aku di Club Star High yang baru aja Grand Opening tepatnya di Hotel Grand Labura. So kita party bareng jangan sampai ketinggalan,” sebut seorang wanita mengaku DJ dalam video yang beredar.
Sontak video menjadi perhatian publik dan direspon salah seorang tokoh pemuda serta masyarakat Kabupaten Labura. Aliansi Pemuda dan Masyarakat Anti Narkoba akan menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Bupati Labura dan Mapolsek Kualuh Hulu.
“Banyak beredar bang video Dj Hot yang katanya dari Kota Medan akan hadir di Kabupaten Labura dalam rangka grand opening Star High Club dan KTV. Ini membuat kita merasa bingung, kenapa sudah ada di Kabupaten Labura budaya-budaya seperti ini telah hadir,” sebut Amir Hamzah Hasibuan salah seorang tokoh pemuda kepada Waspada Online.
Amir menyebutkan, dirinya mengakui Kabupaten Labura sangat tertib dan jauh dari kata hiburan malam. Dirinya juga menyelidiki diduga izin operasional dan izin hiburan belum terbit.
“Beredar kabar akan dibukanya tempat hiburan malam Star High Entertainment tentunya menimbulkan persoalan di masyarakat. Terendus kabar dari pihak Pemkab Labura menyatakan Izin hiburan lokasi tersebut sama sekali belum pernah dikeluarkan,” katanya.
Lanjut Amir, informasinya grand opening tempat hiburan malam telah mengantongi Izin keramaian dari Pihak Kepolisian. Hal ini menimbulkan polemik bagi masyarakat atas dasar pihak kepolisian menerbitkan izin hiburan malam.
“Ini perlu dipertanyakan, karena Pemkab Labura belum mengeluarkan Izin sama sekali tempat hiburan malam Star High Karaoke Entertainment di Grand Hotel Labura. Hiburan malam juga memicu terjadinya pemakaian narkotika,” imbuhnya.
Sementara Sekda Kabupaten Labura H. Muhammad Suib S.Pd MM dikonfirmasi terkait izin hiburan malam Star High Karaoke Entertainment atau KTV di Grand Hotel Labura Aek Kanopan dengan tegas menjawab tidak memiliki izin operasional. “Belum ada izinnya”, sebut Muhammad Suib.
Owner Grand Hotel Labura, Montang Siagian dikonfirmasi via chat WhatsApp, Kamis (25/7) terkait izin operasional hiburan malam Star High Karaoke Entertainment atau KTV hanya memberikan jawaban singkat.
“Izin bang, konfirmasi aja sama owner nya ya bang, aku lagi di luar kota bang,” tulis Montang menjawab pesan chat WhatsApp Waspada Online. (wol/rsy/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post