MEDAN, Waspada.co.id – Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Sumatera Utara mendukung pihak Polda Sumatera Utara (Poldasu), dalam melakukan tindakan tegas terhadap pelaku pembakaran dan pengrusakan hutan.
Demikian dikatakan Kepala Bidang Perlindungan, Penegakan Hukum, dan Peningkatam Kapasitas (PPHPK) Dinas LHK Provsu Zainuddin Harahap, menanggapi ditangkapnya salah satu pelaku pembakaran Hutan Tanaman Industri (HTI), milik PT. Toba Pulp Lestari, Tbk (TPL) di kawasan Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumut.
“Pt. Tpl secara hukum sdh mendapat perizinan dari pemerintah dlm hal pengelolaan kawasan hutan maka secara administrasi pemerintahan izin tsb sah karena dikeluarkan oleh pejabat yg membidanginya yaitu menteri lhk shg jika ada pihak lain yg mengklaim kepemilikan lahan tsb dapat mengajukan pengujian ataupun gugatan keperdataan ke pengadilan.” ungkap Zainuddin Harahap, dalam keterangan tertulis, Kamis (17/4).
Dia mengatakan kegiatan operasional perusahaan ketentuannya juga telah diatur dalam Undang Undang Republik Indonesia, Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan.
Menurut Zainuddin Harahap dalam pasal 14 dan 15 Undang undang Kehutanan tersebut, jelas disebutkan tentang pengukuhan kawasan hutan.
Pemerintah selaku penyelenggara pengukuhan kawasan hutan, melakukan proses penunjukan kawasan hutan, penataan batas kawasan hutan, pemetaan kawasan hutan, dan penetapan kawasan hutan.
“Sehingga sebelum adanya putusan pengadilan tentang kepemilikan lahan yg di kelola oleh TPL, maka status lokasi tersebut adalah merupakan kawasan hutan negara, yang sudah mempunyai kepastian hukum sebagaimana diatur dlm pasal 14 UU 41 tahun 1999 tentang kehutanan,” katanya.
Zainuddin Harahap berharap besar masyarakat yang hidup di sekitar wilayah hutan alam maupun produksi, mengetahui, mengerti dan menghormati hukum tentang pengukuhan kehutanan yang telah diatur oleh negara.
Sementara itu Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Komisariat Daerah Sumut – Aceh, juga menyatakan hal yang sama.
Saat ini perhatian APHI adalah aktivitas kerusakan dan kebakaran hutan, yang dilakukan oleh pelaku pembakar hutan.
“Ada kewajiban perusahaan HTI di dalam pengelolaan HTI, antara lain melakukan kegiatan perlindungan hutan diareal konsesinya.
Pemerintah selaku pemberi perizinan juga harus memberikan kepastian hukum dlm berusaha kepada perusahaan dikarenakan perusahaan memiliki itikad baik,” tegas Mawardi Nasution Wakil Ketua APHI Komda Sumut – Aceh. (wol/pel/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post