MEDAN, Waspada.co.id – Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (P3AKB) Sumatera Utara (Sumut) telah memeriksa seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga melakukan kekerasan terhadap anak tirinya dengan menyiram air panas.
Kepala Dinas P3AKB Sumut, Sri Suriani Purnama mengatakan bahwa Dinas P3AKB Sumut melarang keras segala bentuk kekerasan terhadap anak serta menjunjung tinggi prinsip kepentingan terbaik bagi anak.
Dia menegaskan, bahwa postingan yang disampaikan oleh pemilik akun media sosial DSS terkait dengan dugaan perbuatan kekerasan yang dilakukan oleh oknum ASN tersebut tidak mencerminkan nilai-nilai yang menjadi prinsip Dinas P3AKB Sumut.
“Bahwa terhadap postingan tersebut Dinas P3AKB Sumut telah melakukan pemanggilan kepada terduga pelaku kekerasan terhadap anak (staf Dinas P3AKB Provsu) untuk dimintai keterangan, hingga saat ini proses masih terus dilakukan,” kata Sri, di Medan, Selasa (11/2).
Sri menyebutkan, Tim Dinas P3AKB akan melakukan pemaggilan kepada para pihak (kedua orang tua) dalam rangka membicarakan secara baik-baik penyelesaian kasus dugaan kekerasan terhadap anak dengan mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak.
“Terhadap korban, Tim Dinas P3AKB akan melakukan penjangkauan guna pelaksanaan asesmen psikologis kepada anak yang saat ini berada di Kota Pematang Siantar dan selanjutnya secara bertahap kepada keluarga,” sebutnya.
Lebih lanjut, Sri mengatakan tim Dinas P3AKB akan terus melakukan monitoring perkembangan kasus utamanya terhadap kondisi anak korban. Dia juga mengimabu seluruh pengguna media sosial agar tidak menyebar luaskan identitas anak, wajah, dan hal lain yang dapat mengungkapkan jati diri anak, sebagai bagian dari bentuk perlindungan terhadap anak.
“Dinas P3AKB akan terus melakukan perbaikan khususnya melakukan edukasi kepada seluruh pegawai agar bijak dalam berperilaku serta menghindari tindakan yang merugikan diri sendiri maupun Dinas P3AKB Sumut,” pungkasnya. (wol/man)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post