ACEH TIMUR, Waspada.co.id – Kepala Dinas Pertanahan Aceh Timur, Mukhtardin, mengatakan tak ada surat rekomendasi yang berkaitan dengan izin HGU PT Sawit Nabati Indah pada dinas yang dipimpinnya. Dikatakan bahwa, peran Dinas Pertanahan bukan menyangkut tentang izin HGU.
“Iya, tidak ada,” jelasnya saat ditanyai dokumen rekomendasi izin HGU PT Sawit Nabati Indah di lahan kawasan Blang Tualang, Birem Bayeun, Kabupaten Aceh Timur.
Mungkin kalau untuk urusan ini (izin HGU), sambung Mukhtardin, kewenangannya ada pada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh Timur, atau Dinas Perkebunan.
“Kan di situ, gawean mereka (BPN) itu. Kami ini kan sifatnya menengahi, pun begitu nanti kami cek lebih jelas arsipnya,” ujarnya.
Sementara, jajaran di BPN Aceh Timur saat dikonfirmasi tak satupun berada di tempat, baik Kabid, Kasi hingga Kepala BPN.
Kekosongan di jajaran BPN Aceh Timur tersebut disampaikan oleh security, hingga bagian pelayanan yang ada di sana.
Sebelumnya, pihak PT Sawit Nabati Indah dilaporkan ke Polda Aceh lantaran diduga melakukan penyerobotan lahan milik Koperasi Sinar Maju di Blang Tualang, Birem Bayeun, Kabupaten Aceh Timur.
PT SNI dilaporkan melalui kuasa hukum Koperasi Sinar Maju M Nur S.H.I M.H, pada 4 Maret 2025 lalu, berdasarkan LP/B/68/18/2025/SPKT/Polda Aceh, atas dugaan tindak pidana penyerobotan tanah.
Bahkan Nur menduga kuat, bahwa dugaan penyerobotan dilakukan secara paksa menggunakan 5 unit alat berat (excavator) untuk membersihkan lahan milik koperasi produsen sinar maju sekitar 400 Ha.
Secara rinci, luas lahan koperasi sinar maju sekitar 1.566 Ha, luas lahan cruising 400 Ha, luas lahan yang belum di cruising sekitar 1.166 Ha.
“luas lahan cruising yang diserobot sekitar 200 Ha dan luas areal di luar cruising yang diserobot sekitar 200 Ha,” jelas Nur lagi. (wol/rid/d2)
Editor: Rizki Palepi
Discussion about this post