MEDAN, Waspada.co.id – Ratusan massa yang tergabung dalam Horas Bangso Batak (HBB) menyerbu Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) untuk mempertanyakan berkas perkara penistaan agama Ratu Entok, Kamis (5/12).
Saat hendak melakukan aksi demonstrasi, perwakilan jaksa langsung menjumpai massa dan mengajak masuk ke dalam Kantor Kejati Sumut untuk beraudiensi. Kemudian, masuklah beberapa massa termasuk Ketua Umum HBB ke dalam kantor.
Setelah audiensi, Ketua Umun HBB, Lamsiang Sitompul, kepada awak media menjelaskan kedatangan pihaknya ke Kejati Sumut. Menurut Lamsiang, proses penanganan kasus Ratu Entok sangat lambat.
“Kita baru saja bertemu dengan 3 orang, salah satunya yang menangani perkara (Ratu Entok) ini. Kedatangan kita kemari adalah bahwa hari Selasa kemarin perkara Ratu Entok belum P-21, sementara masa penahanan berakhir di tanggal 7 (Desember 2024). Kenapa perkara ini lama P-21?” jelasnya.
Dikatakannya, apabila masa penahanannya habis, maka Ratu Entok akan bebas demi hukum. Sehingga, kasus penistaan agama ini menjadi tidak jelas dan tidak berkepastian hukum.
“Tadi oleh jaksa penuntut umum (JPU) bilang perkara ini sudah P-21 tadi malam dan besok akan P-22 penyerahan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan,” sebut Lamsiang.
Kemudian, pihaknya juga meminta kejaksaan hingga pengadilan untuk serius dan tidak bermain-main dalam menangani kasus penistaan agama ini serta tidak menerapkan standar ganda.
“Yang saya tekankan adalah kasus penistaan agama ini ada banyak di Sumut agar semua aparat penegak hukum (APH) jangan menerapkan standar ganda karena ini menyangkut keadilan di negara ini dan para jaksa jangan mencoba bermain-main,” tegas Lamsiang.
Ditegaskannya lagi, jangan pula APH tidak adil. Sebab, menurut UUD 1945 semua orang sama di depan hukum. Jadi, dia meminta tidak ada perbedaan dalam memproses hukum setiap orang yang diduga bersalah.
Di samping itu, Lamsiang mengaku kecewa karena pihaknya tidak langsung disambut oleh Kajati Sumut, Idianto, ataupun Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Sumut dalam audiensi tersebut.
“Terus yang tidak kalah penting, saya kecewa dengan Kajati. Karena, Kajati sepertinya tidak level menerima kami, Aspidum pun tidak dengan alasan berbagai hal, bahkan seolah-olah seperti ingin menghindar. Kalau bisa Kajati dicopot boleh jugalah,” cetusnya.
Harusnya, kata Lamsiang, Kajati sebagai penanggung jawab tertinggi di Kejati Sumut harus memantau pergerakan proses hukum kasus ini. Apalagi kasus penistaan agama ini sudah viral di mata publik.
“Jawaban jaksa yang menyambut HBB tidak memuaskan dan tidak banyak membantu. Sebab, mereka hanya menyampaikan bahwa akan bekerja menangani kasus ratu entok dengan maksimal dan meminta doa dari pihak HBB agar diberi kesehatan supaya bisa bekerja maksimal,” terangnya.
Dia mengungkapkan, HBB selalu memantau dan mengawal kasus Ratu Entok ini. Lamsiang pun memastikan massa kurang lebih 1.000 orang akan kembali menyerbu ke Kejati Sumut apabila ada indikasi pembiaran dalam kasus ini.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Adre Ginting, saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler membenarkan bahwa berkas perkara Ratu Entok sudah dinyatakan P-21. (wol/ryp/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post