KUTACANE, Waspada.co.id – Pemilik akun Facebook, Putra Nangroe, dikabarkan akan dilaporkan ke pihak hukum Polres Aceh Tenggara. Dia akan dilaporkan, terkait dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang menyebarkan berita bohong.
Hal tersebut disampaikan Camat Lawe Sumur, Aceh Tenggara, Ardian Bursa, Senin (11/11). Dirinya mengaku dirugikan oleh akun Facebook tersebut.
Dikatakannya, akun Facebook Putra Nangroe, telah sengaja menyebarkan berita bohong terkait pungutan liar terhadap ke sejumlah Kepala Desa. “Berita yang disebarkan oleh akun Facebook Putra Nangroe itu, akan saya bawa ke ranah hukum,” katanya.
Menurutnya, status yang bernarasi mempertanyakan keberadaan uang Rp2 juta dari Kepala Desa, sangat-sangat erat berkaitan dengan status akun palsu yang sebelumnya telah menyebar luaskan.
Sebab, narasi pertanyaan itu langsung ditujukan ke akun Fake (Palsu) Kolor Ijo Agara dan akun Rahene Selian, yang telah menyebar berita-berita yang tidak bisa dipertanggungjawabkan, atau akun-akun palsu yang sengaja menyebar-nyebarkan berita fitnah.
“Status akun Facebook milik Putra Nangroe ini, akan saya laporkan ke pihak Polres Aceh Tenggara,” sebutnya.
Dia juga mengatakan, dirinya akan siap menghadapi konsekuensi berupa pemberhentian jabatan dan pemecatan dari ASN, jika dirinya terbukti melakukan hal-hal seperti yang ditudingkan tersebut.
Berikut isi rekaman suara Camat Lawe Sumur, Ardian Bursa, yang diterima Waspada Online;
“Terkait berita yang beredar baru-baru ini di facebook atas nama Putra Nangroe, yang telah mengatakan saya sudah mengantongi uang dua juta dari pengulu kute (Kepala Desa) yang dipungut dan akan diberikan untuk pemenangan salah satu Paslon, saya selaku Camat Lawe Sumur dan seluruh pengulu kute se kecamatan Lawe Sumur merasa keberatan dan akan melakukan somasi terhadap yang bersangkutan,” ucapnya.
“Kita menunggu itikat baik dari yang bersangkutan, jika dalam waktu 1 x 24 jam, tidak membuatkan pernyataan maaf atau vidio klarifikasi. Bahwasanya apa yang selama ini yang mereka tuduhkan dan mereka katakan itu bohong, maka kasus ini tidak akan berhenti sampai disini saja,” sebutnya.
“Jika 1 x 24 jam tidak diklarifikasi maka saya dan seluruh Kepala Desa se-Kecamatan Lawe Sumur akan melaporkan yang bersangkutan ke APH terkait pencemaran nama baik dan UU ITE,” tambahnya.
“Perlu digarisbawahi, jika juga yang bersangkutan bisa membuktikan dua orang saja (Kepala Desa), dengan bukti yang valid, maka saya selaku Camat Lawe Sumur siap menerima konsekuensinya, baik berupa pemberhentian jabatan maupun diberhentikan dari ASN,” tutupnya. (wol/sur)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post