MEDAN, Waspada.co.id – Puluhan masyarakat yang tergabung di Masyarakat Anti Kekerasan menggelar aksi damai di depan Markas Polda Sumut, Jalan Sisingamangaraja KM 10,5 Medan.
Dalam aksinya, Kordinator Aksi Daniel menjelaskan kedatangan massa untuk menyoroti buruknya kinerja Polres Padang Lawas dalam menangani perkara KDRT saling lapor. Bahkan, perempuan korban kekerasan malah dijadikan sebagai Tersangka dalam (LP/63/XII/2022/SPKT/SEK SOSA/PALAS/SUMUT, TANGGAL 01 DESEMBER 2022).
“Kami menuntut Kapolda Sumut agar mencopot Kapolres Padang Lawas dan Kasatreskrimnya. Karena kami menganggap tidak mampu menyelesaikan masalah kasus kdrt terhadap ibu rumah tangga,” tegasnya, Selasa (19/3).
Kordinator aksi juga mengajak ibu Kapolda Sumut dan Ibu Wakapolda Sumut melihat kejadian aneh di Padang Lawas ini yang menjadi korban KDRT malah dijadikan tersangka.
“Mohon bantuan dan perhatian ibu atas kasus ini. Bayangkan jika ini terjadi dengan ibu atau anak perempuan kita. Pasti kita akan sedih dan prihatin ibu,” terangnya.
Selain itu, kata Daniel, dalam kasus ini seorang ibu rumah tangga bernama Jenti diduga dianiaya oleh SH yang merupakan suaminya (saat ini sudah bercerai). Berdasarkan sangkaan pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT), SH terancam hukumannya 5 tahun.
“Namun, sudah lama kasus ini. Tersangka tidak ditahan. Bahkan sampai pengadilan juga tidak ditahan. Bahkan seorang perempuan yang seharusnya menjadi korban ditetapkan juga sebagai tersangka. Sehingga kami mendesak Polda Sumut untuk mengawal kasus ini,” terangnya.
Sebelumnya, Jenti Mutiara selaku korban mengungkapkan bahwa dirinya sering mendapat tindakan dugaan KDRT dari mantan suaminya tersebut selama bertahun-tahun dan menahan tidak melapor karena menjaga psikologis anak-anak dan harga diri mantan suami yang saat itu masih berstatus suami sah.
“Puncaknya Desember 2022, mendapat kekerasan berupa dugaan penganiayaan dan sudah tidak tahan lagi dengan perbuatan mantan suami. Lalu melaporkannya ke Polres Padang Lawas, namun dirinya juga malah dijadikan sebagai Tersangka atas laporan suaminya yang juga mengaku menjadi korban KDRT,” tandasnya. (wol/ryp/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post