MEDAN, Waspada.co.id – Dinilai terbukti mengedarkan sabu, Terdakwa Hevri Sentana (40) warga Tembung, dituntut 8 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (14/10).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Elvina dalam nota tuntutannya mengatakan bahwa perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang – Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Menuntut terdakwa dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dengan subsider 6 bulan penjara,” jelas jaksa.
Dalam pertimbangan jaksa, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika.
“Hal yang meringankan, terdakwa sopan dalam persidangan, mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali,” ucap jaksa.
Setelah membaca nota tuntutan, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan mendapatkan dengan agenda pembelaan dari terdakwa.
Sementara dalam dakwahnya jaksa mengatakan bahwa terdakwa ditangkap polisi saat sedang menjual sabu di Jl Pertiwi, Gang Terong, Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung.
Hasil dari penangkapan ditemukan sabu paket Rp50 ribu dan uang tunai dari hasil penjualan senilai Rp10 ribu. (wol/ryp/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post