MEDAN, Waspada.co.id – Anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) hasil Pimilihan Legislatif (Pileg) 2024 Aulia Agsa dikabarkan dipecat Partai NasDem dan KPU Sumut sudah melakukan rapat pleno pergantian sebagia caleg terpilih.
Aulia Agsa mengaku merasa dizalimi dengan adanya pemecatan ini. Dia merasa dipecat dari NasDem tanpa alasan yang jelas. Sehingga akan melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Hingga saat ini saya belum mendapatkan surat pemecatan dari DPP NasDem, tapi KPU sudah melakukan rapat pleno yang memutuskan mengganti saya sebagai caleg terpilih,” kata Aulia Agsa di Medan, Jumat (2/8).
Aulia berencana menggugat putusan itu ke PTUN pekan depan. Dia berharap agar putusan KPU itu dibatalkan. Dari hasil putusan ke PTUN itu nantinya menjadi dasar Aulia menggugat kembali surat keputusan pemecatannya dari NasDem.
“Tentu harapannya putusan itu dibatalkan hakim PTUN nantinya. Kami optimis hukum akan berjalan dengan baik dan optimis hak saya sebagai anggota DPRD Sumut terpilih akan dikembalikan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Aulia bercerita, dia dipecat usai caleg di dapilnya Mustafa Kamil Adam melakukan gugatan ke Mahkamah Partai. Mustafa Kamil ini merupakan caleg dengan suara terbanyak kedua di daerah pemilihan Sumut 1 di bawah Aulia.
Ada tiga hal yang menjadi pokok gugatan Mustafa saat itu, yaitu soal persoalan tanah yang membuat Aulia dilaporkan ke polisi, persoalan Aulia yang masih menjabat di DPRD Sumut dari Fraksi Gerindra, dan persoalan perpindahan suara.
“Ketiga hal itu seharusnya tidak bisa dijadikan alat karena laporan polisi sudah SP3. Persoalan masih di DPRD, sejak awal partai juga memasukkan saya ke daftar caleg dan berujung terpilih,harusnya tidak menjadi persoalan lagi,” tutur Aulia.
“Kalau soal pergeseran suara, Mustafa pernah melaporkan saya ke Bawaslu Sumut terkait itu dan Bawaslu menyebut tidak memenuhi syarat sehingga tidak dilanjutkan. Di posisi yang lain, saya juga melaporkan Mustafa di kasus yang sama di Bawaslu Medan, dan itu yang memenuhi syarat untuk diproses,” sambungnya.
Meski poin-poin dalam gugatan tidak memenuhi syarat, Aulia tetap dipecat oleh NasDem. Hal ini yang dinilainya pemecatan itu tidak sesuai prosedur.
“Gugatannya semua terbantahkan, namun saya tetap dipecat dengan sidang yang saya nilai tidak transparan karena saya sendiri tidak mengetahui putusan sidang tersebut secara langsung. Saya baru tahu ada putusan itu setelah ada surat dari DPP ke DPW NasDem Sumut. Surat itu pun tidak diberikan kepada saya, makanya saya fikir ini sangat zalim,” pungkasnya.
Hingga kini DPW NasDem Sumut belum ada menanggapi perihal tersebut. (wol/man/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post