MEDAN, Waspada.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan akan menggelar pemungutan suara susulan (PSS) dan pemungutan suara langsung (PSL), pada tanggal 1 Desember 2024. Hal ini berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Medan Nomor 2065 tahun 2024 tentang Penetapan Hari, Tanggal, Waktu Pemungutan Suara Susulan dan Pemungutan Suara Lanjutan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan Tahun 2024.
Pernyataan ini disampaikan Ketua KPU Kota Medan kepada sejumlah wartawan, Jumat (29/11), di Kantor KPU Kota Medan Jalan Kejaksaan Medan Nomor 37 Medan.
“Selain SK KPU Medan Nomor 2065 tahun 2024, PSS dan PSL dilakukan berdasarkan Pasal 74 Ayat 1 PKPU Nomir 17 tahun 2024 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan, yang menyatakan dalam hal di sebagian atau seluruh wilayah terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam atau gangguan lainya yang mengkibatkan seluruh tahapan pemungutan suara dan penghitungan suara tidak dapat dilaksanakan, dilakukan pemungutan atau penghitungan suara susulan,” ungkapnya.
Kemudian, lanjut Mutia, KPU Medan juga menyurati Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan, yang isinya memohon untuk agar tetap melakukan pelayanan sebelum dan pada saat dilaksanakan Pemungutan Suara Susulan dan Pemungutan Suara Lanjutan pada tanggal 30 November – 1 Desember 2024.
Adapun Kecamatan yang TPS-nya dilakukan Pemungutan Suara Susulan di antaranya:
- Kecamatan Medan Maimun: Kelurahan Kampung Baru TPS 26 dan 27, Kelurahan Hamdan TPS 7
- Kecamatan Medan Deli: Kelurahan Tanjung Mulia TPS 1 dan 2
- Kecamatan Medan Amplas: Kelurahan Amplas TPS 7, 8, 9, 13, 14, 16, 17, 18, 19, 20. Kelurahan Sitirejo III TPS 13
- Kecamatan Medan Denai: Kelurahan Menteng TPS 14, 15, 16 dan 17. Kelurahan Binjai TPS 27, 28, 54 dan 67
- Kecamatan Medan Helvetia: Kelurahan Tanjung Gusta TPS 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10, 11, 12, 13, 14, 15, 16, 17, 18, 19, 20, 21, 22 dan 24. Kelurahan Cinta Damai TPS 11, 12, 13, 14, 15, 16, 17 dan 18
Total TPS pemungutan suara susulan: 54 TPS. Sedangakan TPS pemungutan suara lanjutan di antaranya:
- Kecamatan Medan Labuhan: Kelurahan Martubung TPS 22, 23, 24, 25. Kelurahan Pekan Labuhan TPS 1
- Kecamatan Medan Denai: Kelurahan Binjai TPS 46
3 Kecamatan Medan Helvetia: Kelurahan Tanjung Gusta TPS 23
Total jumlah TPS pemungutan suara lanjutan 7 TPS. (wol/mrz/d2)
Editor: Rizki Palepi
Discussion about this post