RANTAUPRAPAT, Waspada.co.id – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara diminta untuk segera menangkap N alias Nopal (31 Th) yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kini Nopal disebut bebas berkeliaran di Kelurahan Aek Kanopan Timur, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Desakan itu disampaikan Direktur Koalisi Independen Anti Mafia Terstruktur (KIAMaT), Kamis (22/2) siang, menanggapi pemberitaan terkait DPO atas nama N alias Nopal yang disebut bebas berkeliaran.
Menurut Ishak, informasi tentang N alias Nopal yang berstatus DPO berkeliaran ramai dibicarakan. Bahkan informasi itu juga viral di laman media sosial.
Kata Ishak, meski di media sosial informasi itu di unggah oleh akun anonim, tetapi sudah beredar dan dapat diakses oleh masyarakat luas.
Dia menyebut, jika informasi itu tidak direspon dengan segera menangkap DPO tersebut, maka dikhawatirkan dapat melunturkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja Direktorat Reserse Narkoba Poldasu.
“Informasi bahwa DPO atas nama N alias Nopal berkeliaran di Labura, sudah ramai diketahui masyarakat, bahkan juga viral di media sosial. Jika itu benar, maka sebaiknya ditangkap agar masyarakat tetap percaya terhadap kinerja Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, N alias Nopal (31 Th) warga Jalan Ahmad Dahlan, Kelurahan Aek Kanopan Timur, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut disebut oleh warga bebas berkeliaran.
Data yang dihimpun wartawan, status DPO atas nama tersebut tertuang dalam surat Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, Nomor: DPO/ 03/ I/ 2024/ Ditresnarkoba, serta Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP-Kap/ 03-A/ I/ 2024/ Ditresnarkoba, tanggal 18 Januari 2024.(foto)
Didalam surat itu tertulis, Nopal melanggar tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu pada Pasal 114 Ayat (2) Sub 112 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan surat laporan polisi Nomor: LP/ A/ 23/ I/ 2024/ SPKT/ POLDA SUMUT, tanggal 17 Januari 2024.
Namun, meski namanya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Sumut, N alias Nopal terlihat oleh warga berkeliaran di sekitar Kelurahan Aek Kanopan Timur, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Bahkan, dia menduga N alias Nopal masih tetap nekat menjalankan bisnis haramnya mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu di Labura.
“Masih berkeliaran dia (N alias Nopal) disini (Aek Kanopan),” ujar Ali, salah seorang warga Kelurahan Aek Kanopan Timur kepada wartawan beberapa hari lalu. (wol/ndi/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post