MEDAN, Waspada.co.id – Dinas Pendidikan (Disdik) Sumatera Utara (Sumut) menjadwalkan pemeriksaan sejumlah guru SMA Negeri 8 Medan terkait siswinya inisial MS viral karena tinggal kelas.
Hal itu, menjalani rekomendasi dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Para guru SMA Negeri 8 Medan dijadwalkan diperiksa pada Kamis, 4 Juli 2024 besok.
Kepala Bidang (Kabid) SMA Disdik Sumut M Basir Hasibuan guru dipanggil bakal dimintai keterangan, adalah guru yang mengikuti rapat kenaikan atau tinggal kelas di SMAN 8 Medan.
“Benar, Insyaallah Kamis (besok pemanggilan guru di SMAN 8 Medan),” ucap Basir kepada wartawan, Rabu (3/7).
Basir mengatakan, Disdik Sumut akan menjalankan rekomendasi dari KPAI yang disampaikan ke Disdik Sumut, untuk meninjau ulang dan mencari solusi terkait dengan MS yang tinggal kelas.
“Iya sesuai dengan rekomendasi KPAI Pusat,” ungkapnya.
Untuk diketahui, KPAI mengirimi surat kepada Disdik Sumut terkait adanya siswa SMAN 8 Medan yang tidak naik kelas berinisial MSF diduga karena hal lain.
KPAI menyurati Kepala Disdik Sumut melalui surat bernomor B-560/KPAI/PM/06/2024 tertanggal 28 Juni 2024 hari ini dan ditandatangani oleh Ketua KPAI, Ai Maryati Solihah yang berisikan 3 poin rekomendasi.
Salah satu rekomendasi KPAI yakni meminta kebijakan tinggal kelas yang diberikan kepada Ananda MSF agar dikaji ulang. Jika harus menyelesaikan syarat kenaikan kelas, dapat dilakukan dengan konsekuensi yang edukatif. (wol/man/d2)
Discussion about this post