MEDAN, Waspada.co.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Sumatera Utara (Sumut) melakukan pembatasan operasional mobil barang guna memastikan kelancaran mobilitas selama masa mudik Natal 2024 dan Tahun Baru (Nataru) 2025.
Kebijakan ini diterapkan sementara, pembatasan operasional mobil barang di sejumlah ruas jalan.
Kadishub Sumut, Agustinus Panjaitan mengatakan, pembatasan ini mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani Dirjen Perhubungan Darat, Dirjen Perhubungan Laut, Kakorlantas Polri, dan Dirjen Bina Marga pada 6 Desember 2024.
“Khusus di Sumut, pembatasan berlaku untuk mobil barang dengan sumbu tiga ke atas, kereta tempelan, kereta gandengan, serta pengangkut hasil tambang, galian, dan bahan bangunan,” ungkap Agustinus, Sabtu (14/12).
Kebijakan ini diterapkan sementara, pembatasan operasional mobil barang di sejumlah ruas jalan. Adapun ruas jalan yang diberlakukan pembatasan di Sumut mencakup tiga ruas jalan nasional (non tol).
Pertama, Ruas Jalan Batas Provinsi Aceh-Tanjung Pura-Stabat-Binjai- Medan-Lubuk Pakam-Sei Rampah- Tebing Tinggi-Lima Puluh-Kisaran-Aek Kanopan-Rantau prapat-Kota Pinang- Batas Riau.
Kedua, Ruas Jalan Medan-Berastagi. Ketiga, Ruas Jalan Pematang Siantar- Parapat-Porsea.
Pembatasan ini berlaku pada tanggal 20–22, 24, 26–29 Desember 2024, dan 1 Januari 2025, pukul 05.00–22.00 WIB.
“Namun, kendaraan pengangkut BBM/BBG, uang, hewan ternak, pakan, bahan pokok, pupuk, dan kebutuhan bencana alam tetap diizinkan melintas,” jelasnya.
Dishub Sumut bersama instansi terkait akan menyosialisasikan aturan ini kepada operator dan pengemudi angkutan barang. Agustinus berharap semua pihak mematuhi kebijakan ini demi kelancaran mobilitas orang dan barang. (wol/man)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post