KISARAN Waspada.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun 2024 kepada para pekerja/buruh di Kabupaten Asahan.
Posko pengaduan ini merupakan salah satu cara Pemerintah Kabupaten Asahan untuk mengawal THR para buruh yang telah bekerja di sebuah perusahaan.
“Kita akan kawal THR para pekerja/buruh yang ada di Kabupaten Asahan. Pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada Pekerja/Buruh, dan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan,” ujar Kadisnaker Meilina Siregar melalui Kadis Kominfo Syamsuddin, Kamis (21/3).
Syamsuddin menyampaikan. selain membuka posko pengaduan, Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Asahan akan mengirimkan surat himbauan secara langsung kepada perusahaan yang ada di Kabupaten Asahan sesuai dengan Surat Ederan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04/III/2024 Tentang Pemberian THR Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
“Kami akan memberikan surat himbauan secara langsung kepada perusahaan yang ada di Kabupaten Asahan untuk memberikan THR kepada para pekerja/buruh paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan dan memberikan bukti pemberian THR kepada Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Asahan,” ujarnya.
Selanjutnya, apabila para pekerja/buruh tidak menerima THR dari perusahaan setelah 7 hari menjelang Hari Raya Keagamaan, Syamsuddin meminta kepada para pekerja/buruh dapat mengadukan perihal tersebut ke Posko Pengaduan yang berada di Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Asahan atau melalui Aplikasi Sistem Informasi Ketenagakerjaan Kabupaten Asahan (SIKAS) dan dapat juga menguhubungi nomor pengaduan (082360343563).
“Kami Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Asahan akan menindaklanjuti pengaduan tersebut sesuai dengan tupoksi yang dimiliki. Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Asahan siap mengkawal THR Tahun 2024 sampai kepada para pekerja/buruh di Kabupaten Asahan,” ungkapnya. (Dan/d1)
Editor: Ari Tanjung
Discussion about this post