MEDAN, Waspada.co.id – Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut hanya mampu mengungkap empat kasus dari 26 perkara tindak pidana korupsi sepanjang 2024 yang merugikan negara di wilayah Sumatera Utara.
Dari data yang didapat, Senin (30/12), sepanjang tahun 2024, Direktorat Reskrimsus Polda Sumut hanya mampu menyelesaikan 4 kasus dengan presentase sebanyak 15 persen. Tidak hanya kasus korupsi, pengungkapan kasus kejahatan merek juga minim. Dari 20 kasus yang diterima hanya mampu menyelesaikan 2 kasus dengan presentase 10 persen.
Sementara dalam pengungkapan tindak pidana kejahatan lingkungan hidup tergolong unggul. Dari 3 kasus yang telah dilaporkan Direktorat Reskrimsus Polda Sumut, berhasil mengungkap sebanyak 4 kasus dengan persentase 133 persen.
Sebelumnya, Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Andry Setyawan, mengatakan Polda Sumut berhasil mengembalikan uang negara hasil tindak pidana korupsi senilai total Rp2,7 miliar.
“Capaian ini merupakan wujud komitmen kami dalam memberantas tindak pidana korupsi serta memulihkan kerugian negara. Proses penyidikan dilakukan secara transparan dan akuntabel demi menjaga kepercayaan masyarakat,” katanya, Sabtu (28/12).
Andry menjelaskan, sejumlah kasus menonjol yang menyumbang angka signifikan dalam pengembalian kerugian negara. Salah satu kasus terbesar adalah pengembalian uang sebesar Rp2,25 miliar yang dilakukan dari saksi Ardanes Tamebaha dalam perkara pemerasan dan penerimaan suap terkait seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Batubara.
Selain itu, ada juga penyitaan uang sebesar Rp424 juta dari tersangka Ir. Luhut Lauren Panjaitan terkait korupsi pembangunan patung Tuhan Yesus di Kabupaten Tapanuli Utara. Kasus lainnya melibatkan penyitaan Rp60 juta dan Rp5 juta dari saksi dalam perkara serupa di Kabupaten Mandailing Natal.
Ia menegaskan, penindakan kasus korupsi ini dilakukan secara profesional, dengan memanfaatkan bukti-bukti yang kuat dan proses hukum yang berintegritas. “Setiap pengembalian dan penyitaan dilakukan melalui proses hukum yang sesuai, sehingga memberikan efek jera dan pemulihan bagi negara,” tegasnya.
Andry menambahkan, Polda Sumut juga memastikan upaya pemberantasan korupsi terus dilakukan serta mengajak masyarakat dapat berperan aktif dalam mendukung pemberantasan korupsi.
“Kami akan terus meningkatkan profesionalisme dan transparansi dalam tugas ini, dengan harapan masyarakat dapat mendukung dan mengawasi kerja kami demi terciptanya keadilan dan kesejahteraan bersama,” pungkasnya. (wol/lvz)
Discussion about this post