MEDAN, Waspada.co.id – Tim Tipidter Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumatera Utara kembali mengungkap praktek penyelewengan solar subsidi yang diduga akan dijual dengan harga industri, Kamis (6/3).
Jika sebelumnya pelaku yang ditangkap menggunakan mobil pickup, kali ini petugas menangkap pelaku dengan menggunakan mobil pribadi jenis mini bus yang disulap mampu mengangkut 1.000 liter solar.
“Ada satu pelaku yang kita amankan dengan inisial MIS merupakan sopir mobil. Pelaku ditangkap di Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdangbedagai, usai mengisi solar subsidi di SPBU,” kata Kasubdit Tipidter Dit Reskrimsus Polda Sumut, AKBP Alan Haikel.
Ia mengungkapkan, pelaku dalam aksinya menempatkan satu baby tank dengan daya tampung solar sebanyak 1.000 liter di bagian dalam mobil lalu meletakkan pompa minyak otomatis yang menghubungkan tangki mobil dengan baby tank.
“Setiap usai pengisian solar dari tangki mobil, solar yang ada di tangki nantinya secara otomatis akan berpindah ke baby tank,” ungkap mantan Kasat Samapta Polrestabes Medan tersebut.
Alan menerangkan, pelaku memiliki setidaknya lebih dari 10 barcode yang dilengkapi dengan plat nomor kendaraan sesuai dengan barcodenya sehingga bisa mendapatkan solar subsidi.
“Untuk mendapatkan solar bersubsidi pelaku berkeliling mendatangi sejumlah SPBU di Kabupaten Serdangbedagai serta kabupaten lainnya,” terangnya bahwa modus lain dalam praktek penyelewengan solar bersubsidi yang diduga akan dijual kepada perusahaan-perusahaan
“Terhadap pelaku MIS bersama barang bukti telah ditahan di Mapolda Sumut. Atas perbuatannya pelaku terancam hukuman diatas lima tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (wol/lvz/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post