MEDAN, Waspada.co.id – Tim Renakta Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut menggagalkan pengiriman tiga wanita calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia.
Ketiga korban diamankan di Jalan Juanda, Medan, sebelum diberangkatkan ke Malaysia melalui jalur darat dari Riau menggunakan mobil pribadi oleh seorang agen berinisial SM.
Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono melalui Kasubdit Renakta Dit Reskrimum Polda Sumut AKBP Parulian Samosir, menjelaskan pengungkapan itu dilakukan Senin (3/3) malam, setelah pihaknya mendapat laporan adanya tiga wanita hendak diberangkatkan ke Malaysia sebagai pekerja tidak sesuai prosedur.
“Setelah mendapat informasi, kami menyelidikinya dan berhasil menggagalkan tiga orang calon pekerja migran Indonesia tidak sesuai prosedur. Selain 3 korban, 1 agen diamankan,” jelasnya, Selasa (4/3).
Parulian mengungkapkan, sebelum mengamankan korban dan satu tersangka, polisi sempat ke kediaman agen berinisial SM di kota Binjai, namun yang bersangkutan tidak ditemukan.
Polisi yang sudah mendapat informasi mereka bergerak ke Dumai, Riau, kemudian mengejarnya hingga akhirnya mobil yang ditumpangi korban dan tersangka dapat dihentikan.
Di dalam mobil ini ditemukan tiga wanita, satu agen beserta saudara sepupunya dan seorang sopir. Mereka dibawa ke Polda Sumut guna pemeriksaan.
Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menetapkan SM sebagai tersangka. Dia disangka melanggar Pasal 81, subsider 83 Nomor 18 tahun 2017 tentang pidana bagi orang yang menempatkan pekerja migran Indonesia secara ilegal.
“Setelah ditetapkan sebagai tersangka, SM ditahan selama 20 hari kedepan,” terangnya bahwa untuk melancarkan aksinya tersangka memberangkatkan korban ke Malaysia berpura-pura sebagai pelancong.
“Saat membuat paspor, tersangka menekan para korban agar menjawab keperluan mereka ke Malaysia untuk berwisata. Mereka dijanjikan akan dipekerjakan sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) dan digaji Rp 5 juta di Malaysia selama 2 tahun,” sebut Parulian. (wol/lvz/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post