MEDAN, Waspada.co.id – Tim Subdit III Jatanras Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut menangkap pelaku perampokan yang menendang pengendara motor.
Dalam aksinya Awi (47) warga Jalan Berlian Sari, Kecamatan Medan Johor, berhasil membawa kabur uang ratusan juta dengan modus menumpang sepeda motor.
Ironinya, pelaku merupakan adik kandung dari pemilik uang yang dibawa korban. Aksi perampokan itu dilakukan karena sakit hati dan terdesak untuk membayar utang.
Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono, mengatakan peristiwa perampokan itu terjadi di Jalan Brigjen Zein Hamid/Berlian Sari, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor, pada Selasa (11/3) siang lalu.
Ketika itu, pelaku sudah mengetahui Ade Fahrizal yang merupakan karyawan PT Widya Tekhno Abadi milik abangnya sedang membawa uang senilai Rp510 juta untuk disetorkan ke bank.
“Korban membawa uang tersebut dalam dua tempat, masing-masing di jok sepeda motor Vario hitam nomor polisi BK 4259 MAR berisi Rp230 juta.bSaat melintas di Jalan Berlian Sari, sepeda motor korban dihentikan tersangka dengan berpura-pura menumpang,” katanya didampingi Kasubdit Jatanras, Kompol Jama Kita Purba, Senin (24/3).
Tepatnya di persimpangan Jalan Brigjen Zein Hamid, pelaku memaksa Ade Fahrizal agar menghentikan sepeda motor dan menyuruhnya untuk membelikan rokok. Tapi, Ade Fahrizal menolak.
“Pelaku kemudian mendorong korban hingga terlempar dari sepeda motor. Lalu membawa sepeda motor berisikan uang,” terang Sumaryono bahwa pelaku menggunakan uang hasil kejahatannya untuk kos di kawasan Jalan Jermal XV dan membeli mobil untuk keperluan sehari-hari.
“Sedangkan sepeda motor yang dirampas tersangka dari korban sudah dijual dan kini penadahnya masih dalam penyelidikan Polda Sumut,” ungkap Sumaryono.
Dari pengungkapan itu, Direktur Reskrimum Polda Sumut menambahkan personel turut menyita barang bukti mobil BK 1319 AAK, sepeda motor BK 9146 XAP, perhiasan dan uang jutaan rupiah dari tangan pelaku.
“Atas perbuatannya yang bersangkutan sudah ditahan dan terancam hukuman diatas tujuh tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (wol/lvz/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post