LANGSA, Waspada.co.id – Keuchik Blang Tualang Kecamatan Birem Bayeun Kabupaten Aceh Timur, Salibin, bungkam saat ditanyai berkaitan dengan pernyataanya tentang pembatalan sporadik.
Salibin yang merupakan Keuchik periode 2021-2027 itu tak mampu menjelaskan soal jumlah sporadik, nama, hingga dasar hukum kewenangannya membatalkan sporadik milik Koporasi Sinar Maju.
Konfirmasi panggilan, hingga pesan whatsApp yang dilayangkan tak kunjung ditanggapi.
Kuasa Hukum Koperasi Sinar Maju, M Nur S.H.I M.H, meminta Keuchik Blang Tualang jangan melakukan pembohongan publik dengan menyatakan bisa membatalkan sporadik.
Sebab sporadik bisa dibatalkan harus dengan adanya putusan Inkrah dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) melalui mekanisme yang berlaku, berdasarkan bukti yang kuat terkait kepemilikan lahan.
“Keuchik Blang Tualang Salibin jangan sembarangan, jangan bodohi masyarakat untuk kepetingannya,” tegas Nur, Kamis (20/3).
Di sisi lain Nur pun menyayangkan pencabutan plank batas area lahan milik kombatan GAM yang sempat dipasang oleh pihak Koperasi Sinar Maju. Dia menduga kuat bahwa yang mencabut plang tersebut adalah preman suruhan pihak PT Sawit Nabati Indah.
“Itu diduga preman bayaran suruhan pihak PT Sawit Nabati Indah untuk memecah belah masyarakat,” ungkapnya.
Sebelumnya kuasa hukum Koperasi Sinar Maju juga menilai sikap abai pihak PT Sawit Nabati Indah dengan melakukan penebangan liar dan exploitasi lahan di area mantan kombatan GAM terkesan mengangkangi kesepakatan damai atau MoU Helsinky antara Pemerintah Republik Indonesia (RI) dengan angkatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) pada 15 Agustus 2005 silam.
Di mana pada MoU Helsinky tersebut termaktub dalam pasal 3 butir 1, 2, 3 sampai dengan 3, 2 dan butir 5, sebagai bentuk reintegrasi kembali pasca perdamaian.
Nur mengingatkan, bahwa sikap abai yang dipertontonkan pihak PT Sawit Nabati Indah berpotensi memicu dampak yang merugikan banyak pihak, termasuk masyarakat dan mantan kombatan GAM. (wol/rid)
Editor: Rizki Palepi
Discussion about this post