MEDAN, Waspada.co.id – Anggota DPRD Sumut, Hasyim SE melalui kuasa hukumnya melaporkan pemilik akun tiktok @enriko.hasibuan atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik secara elektronik dan juga fitnah ke Polda Sumut, Jalan SM Raja Medan, Selasa (10/12) siang.
Selain itu, dirinya juga melaporkan pihak kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) TPS 02 Kelurahan Sei Rengas I, Kecamatan Medan Kota, Medan, di antaranya Ketua PPK dan Ketua KPPS beserta Anggota.
Kuasa Hukum Hasyim, Gerald P Siahaan SE MM SH MH menerangkan jika kejadian berawal pada Rabu (27/11) tepatnya saat pemilihan kepala daerah.
Saat itu Hasyim hadir ke TPS karena ada keributan dimana ada hak suara pemilih yang dirampas dan itu telah beredar di salah satu media sosial.
“Hal itu yang melatarbelakangi Hasyim datang ke TPS. Bukan mengiintervensi KPPS untuk memberikan hak suara kepada dua pemilih yang datang berdasarkan narasi yang beredar di akun @enriko.hasibuan,” ucapnya.
Sangat disayangkan juga, dalam Rekomendasi Pengawasan tingkat Kecamatan tertulis kalimat ‘Maka dengan sangat terpaksa kami KPPS TPS Sei Rengas I memperbolehkan dua orang tersebut memilih di TPS 02 Sei Rengas I’.
“Seolah-olah Klien kami memberikan intervensi, di situ keberatan klien kami,” tegas Gerald.
Kedatangan Gerald turut didampingi tim hukum lainnya, di antaranya, Fauzi Anshari Sibarani SH MH, Rico Goncalwes Sirait, SH MH, Rudy Pribadi SH, Alfin Febrian Karim SH, Jimmy Hutagalung SH MH, dan Binsar Sihite SH. (wol/pel/d2)
Discussion about this post