AEK KANOPAN, Waspada.co.id – Di Penghujung perpanjangan waktu pendaftaran Calon Bupati – Wakil Bupati Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), akhirnya muncul kandidat Pasangan Calon (Paslon) Ahmad Rizal – Darno mendaftar ke KPU, Rabu (4/8) tepatnya sekitar jam 23.04 WIB malam tadi.
Paslon Rizal – Darno mendaftar ke KPU Labura berdasarkan surat keputusan DPP PDIP Model B. Persetujuan Parpol. KWK dengan Nomor: 1585/KPTS/IX/2024 tanggal 3 September 2024. Surat ditandatangani Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Sekertaris Jendral Hasto Kristiyanto.
Setelah memverifikasi data dan dokumen pendaftaran Paslon Ahmad Rizal – Darno yang tidak terpenuhi sesuai peraturan, KPU Labura mengembalikan dokumen pendaftaran melalui model tanda pengambilan KWK.
Plh Ketua KPU Labura Darwin melalui Korbid Teknis James Ambarita dalam konferensi pers, Kamis (5/9) dini hari menjelaskan bahwa dokumen pendaftaran Paslon Ahmad Rizal – Darno telah dikembalikan karena tidak memenuhi syarat.
“Paslon Ahmad Rizal – Darno tidak dapat menunjukkan surat persetujuan tertulis yang ditandatangani oleh gabungan partai Pemilu dan Paslon sebelumnya dinyatakan telah diterima sebagai syarat yang telah mengusulkan Paslon lain,” katanya.
James juga menyebutkan, LO Paslon Ahmad Rizal – Darno tidak melakukan pengunggahan syarat pencalonan dan calon di aplikasi Silon Paslon.
“Hingga jam 02.45 Wib tanggal 5 September 2024, LO bakal Paslon tidak mengunggah syarat pencalonan dan calon pada aplikasi Silon. Setelah pemeriksaan data dan dokumen, KPU Labura mengembalikan pendaftaran model tanda pengambilan KWK,” sebut James didampingi 3 komisioner KPU lainnya.
Sementara Ketua DPC PDIP Kabupaten Labura Sunaryo didampingi Ahmad Rizal usai menerima pengembalian data dan dokumen dari KPU Labura pada Waspada Online mengatakan akan melakukan koordinasi dengan tingkat yang lebih atas terkait pengembalian berkas tersebut.
“Kita akan koordinasi ke tingkat yang lebih atas. Politik itu dinamis, kita juga akan meminta arahan dari DPP partai terkait dengan hal ini semua,” sebut Sunaryo.
Kemudian Ahmad Rizal menyatakan berkas pencalonan dipulangkan dengan alasan regulasi dari partai belum memenuhi syarat.
“Saya sebagai Calon Bupati memang serius, artinya keseriusan kita bagaimana mendukung Kabupaten Labura supaya betul-betul politik ini memenuhi syarat jangan sampai melawan kotak kosong, itu tujuan kita. Namun masalah dukungan partai politik tidak memenuhi syarat, apa yang harus kita katakan,” sebutnya.
Sambung Rizal, untuk ke depannya diserahkan pada masyarakat yang menilai lebih baik. Dirinya juga mendukung Kabupaten Labura yang terbaik walau belum ada kesempatan untuk mencalon tahun 2024.
“Pada hari ini mungkin saya belum mendapatkan kesempatan, tapi saya tetap mendukung keputusan yang terbaik untuk Kabupaten Labura ini,” cetusnya.
Sebelumnya Paslon Dr. Hendriyanto Sitorus, SE, MM – Dr. H Samsul Tanjung, ST, MH mendaftar ke KPU Labura tanggal 27 Agustus 2024 lalu. Berkas pendaftaran Paslon yang disebut ‘Hebat’ itu diterima KPU Labura setelah diusung sebanyak 12 partai yakni Golkar, Hanura, PAN, PKB, PBB, PPP, Gerindra, PDI Perjuangan, NasDem, Demokrat, PKS dan PSI dengan total 204.124 suara
Namun setelah perpanjangan waktu pendaftaran terhitung tanggal 2-4 September 2024, Paslon Rizal – Darno mendaftar ke KPU Labura yang diusung oleh PDIP. Padahal partai berlambang banteng muncung putih tersebut mengusung Paslon Dr. Hendriyanto Sitorus, SE, MM – Dr H Samsul Tanjung, ST, MH mendaftar ke KPU Labura. (wol/rsy/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post