MEDAN, Waspada.co.id – Terdakwa Hari Kusworo (41) dihukum 8 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan karena terbukti menjadi kurir jual beli sabu senilai Rp4,5 juta, Rabu (21/8).
Majelis hakim yang diketuai M Nasir menyatakan bahwa perbuatan warga Pasar IV Mabar Kecamatan Medan Deli itu terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang Undang Republik Indonsia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Mengadili, menjatuhkan terdakwa dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dengan subsider 6 bulan kurungan,” tegas hakim.
Dalam pertimbangan hakim, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika.
“Hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya, belum pernah dihukum, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali,” ucap hakim.
Setelah hakim membacakan amar putusannya, terdakwa meminta dan memohon agar majelis hakim mengurangi hukumannya.
“Subsider kurangin kenapa pak, sikit saja,” ucap terdakwa menanggapi vonis hakim.
Namun, hakim tidak menggubris permintaan terdakwa dan menyuruh terdakwa mengajukan banding jika tidak terima dengan vonis yang diberikannya.
Diketahui bahwa vonis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun.
Sementara dalam dakwaannya jaksa mengatakan bahwa awal mula kasus ini ketika terdakwa dihubungi oleh Novi (DPO) untuk memesan sabu. Selanjutnya Novi mentransfer uang senilai Rp4,5 juta untuk membeli sabu.
Singkat cerita, setelah terdakwa membeli sabu tersebut dan hendak mengantar sabu ke terdakwa, petugas polisi langsung menangkapnya.
Hasil penangkapan, petugas berhasil menemukan paket sabu seberat 23 gram dan uang tunai senilai Rp4,5 juta. (wol/ryp/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post