JAKARTA, Waspada.co.id – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa Ketua dan empat Anggota Komisi Pemiliah Umum (KPU) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) terkait perbekasan calon bupati di Pilkada 2024.
Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Heddy Lugito bersama tiga Anggota Majelis, yaitu J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, dan Muhammad Tio Aliansyah, Selasa (21/1).
Sidang tersebut akan melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Pertama untuk perkara 11-PKE-DKPP/I/2025, kedua untuk perkara 24-PKE-DKPP/I/2025.
Ketua dan empat Anggota KPU Kabupaten Mandailing Natal, yaitu Muhammad Ikhsan (Ketua), Muhammad Yasir Nasution, Agus Salam, Ilu Prima Sagara, dan Muhammad Al-Khotib, diperiksa DKPP terkait penerimaan berkas calon-calon Bupati Mandailing Natal dalam Pilkada 2024.
Dalam perkara ini, pihak pengadu mendalilkan para teradu telah menetapkan Harun Mustafa Nasution sebagai Calon Bupati Mandailing Natal untuk Pilkada 2024 tanpa melakukan verifikasi berkas dokumen dengan teliti, khususnya terkait ijazah SMA dan akta lahir milik Harun Mustafa Nasution.
Henri Husein Nasution, selaku Pengadu dalam perkara ini menyatakan telah melaporkan hal ini kepada Bawaslu Provinsi Sumatera Utara (Sumut) pada 5 November 2024. Laporan ini disebutnya telah dilimpahkan kepada Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal dengan nomor surat pelimpahan nomor 363/PP.01.01/J.SU/11/2024.
“Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal menyebut para Teradu telah melanggar pelanggaran administrasi Pemilu. Selain itu, Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal juga merekomendasikan KPU Kabupaten Mandailing Natal untuk kembali melakukan verifikasi berkas dokumen Calon Bupati Harun Mustafa Nasution,” ucap Henri.
Dalam perkara 11-PKE-DKPP/I/2025, Henri hanya mengadukan Ketua KPU Kabupaten Mandailing Natal Muhammad Ikhsan bersama tiga Anggota KPU Kabupaten Mandailing Natal, yaitu Muhammad Yasir Nasution, Agus Salim, dan Muhammad Al-Khotib.
Sementara dalam perkara 24-PKE-DKPP/I/2025, keempat nama tersebut diadukan bersama Anggota KPU Kabupaten Mandailing Natal yang lain, yaitu Ilu Prima Sagara.
Kelimanya diadukan oleh Arsidin Batubara yang memberikan kuasa kepada Andris Basril, Salman Alfarisi Simanjuntak, Muhamad Iqbal, dan Sandri Alamsyah Harahap.
Salman Alfarisi yang mewakili pengadu mendalilkan para Teradu dalam perkara 24-PKE-DKPP/I/2025 telah lalai dalam menerima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Calon Bupati nomor urut 2 Kabupaten Mandailing Natal Saipullah Nasution.
Menurut Salman, kelalaian ini merujuk pada rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal yang menyebut tanda terima LHKPN milik Saipullah Nasution tidak sesuai dengan Surat Edaran KPK Nomor 13 Tahun 2024.
“Dengan menetapkan Saipullah Nasution sebagai Calon Bupati, para Teradu telah melakukan pelanggaran kode etik,” kata Salman.
Salman menambahkan, LHKPN yang disampaikan Saipullah Nasution saat mendaftar sebagai Calon Bupati Mandailing Natal pada Pilkada 2024 adalah LHKPN tahun 2021 saat masih menjadi pejabat Bea Cukai.
“Jika merujuk pada Surat Edaran KPK Nomor 13 Tahun 2024, LHKPN untuk mendaftar sebagai calon kepala daerah seharusnya adalah LHKPN terbaru yang memang dimaksudkan untuk mendaftar calon kepala daerah,” sebutnya. (wol/man)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post