MEDAN, Waspada.co.id – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) kepada Komisioner KPU dan Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).
Adapun perkara tersebut berdasarkan aduan nomor 103-PKE-DKPP/V/2024 yang diadukan oleh seorang Calon Legislatif (Caleg) DPR RI dari Partai Demokrat bernama Ilham Mendrofa, yang memberikan kuasa kepada Khairul Anom.
Sidang tersebut berlangsung di Kantor KPU Sumut, Jalan Perintis Kemerdekaan, Medan, Senin (1/7). Pihak Teradu dalam perkara ini terdapat delapan orang.
Tiga teradu pertama adalah Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu Utara, yaitu Maruli Sitorus, Juskanri Sihaholo, dan Supriadi.
Lima Teradu lainnya adalah Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Labuhan Batu Utara, yaitu Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara, yaitu Adi Susanto, M. Yusuf, Bambang Desriadi, James Ambarita, dan Darwin.
Kelima nama tersebut secara berurutan berstatus sebagai Teradu IV sampai Teradu VIII.
Dalam pokok aduan, Teradu I sampai Teradu III didalilkan menyarankan Pengadu untuk mencabut laporan terkait dugaan penggelembungan suara kepada Caleg DPR RI dari Partai Demokrat bernama Sabam Sinaga pada saat Pemilu 2024.
Saran ini disampaikan dengan alasan agar tidak menimbulkan kegaduhan serta konsekuensi hukum kepada Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Sementara itu, Teradu IV sampai Teradu VIII diduga melakukan penggelembungan suara dan juga berupaya mempengaruhi tim sukses Pengadu agar tidak melanjutkan laporan di Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu Utara. (wol/man/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post