AEK KANOPAN, Waspada.co.id – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia (DKPP RI) telah menerima kekurangan dokumen susulan dari pelapor/pengadu dugaan gratifikasi suap dilakukan Ketua KPU Labuhanbatu Utara (Labura).
Ketua KPU Labura inisial ADS diadukan ke DKPP RI terkait dugaan kasus gratifikasi suap guna penggelembungan suara Calon Legislatif (Caleg) tahun 2024 lalu. ADS diduga menerima uang tunai Rp 417 juta di salah satu rumah makan Kota Tanjungbalai, Provinsi Sumatera Utara.
“Sesuai hasil rapat dari DKPP RI bahwa laporan/pengaduan awal sudah diverifikasi, tapi dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS). Selanjutnya DKPP RI kembali mengirimkan surat pemberitahuan untuk melengkapi kekurangan dokumen,” kata pelapor kepada Waspada Online, Kamis (13/2).
Kemudian pelapor/pengadu menjelaskan, DKPP RI menerima pengaduan dengan menerbitkan surat Nomor: 44/03-13/SET-02/I/2025 tanggal 13 Januari 2023.
Selanjutnya DKPP RI menerbitkan Berita Acara Rapat Verifikasi Administrasi Nomor: BA-03/DKPP/SET-02/I/2025 tanggal 17 Januari 2025 yang menyatakan kelengkapan syarat pengaduan Belum Memenuhi Syarat (BMS) administrasi.
Untuk melengkapi kekurangan dokumen yang dinyatakan BMS, DKPP RI kembali menerbitkan surat Nomor: 317/DKPP/SET-02/II/2025 tanggal 5 Pebruari 2025. Dalam isi surat tersebut, DKPP RI meminta pelapor/pengadu melengkapi syarat sebanyak 8 item.
Surat resmi permintaan kekurangan dokumen untuk melengkapi administrasi verifikasi ditandatangani oleh Sekretaris DKPP RI Dr. David Yama, M.Sc. MA.
“Alhamdulillah, 8 item syarat yang diminta oleh DKPP RI sudah dipenuhi dan di kirim hari Senin tanggal 10 Pebruari 2025. Hari ini Kamis tanggal 13 Pebruari 2025 sekitar jam 10.17 Wib dokumen tambahan sudah diterima oleh DKPP RI,” sebut pelapor.
Sambungnya, dirinya masih menunggu perkembangan dari DKPP RI untuk proses kedua verifikasi administrasi selanjutnya.
“Semoga verifikasi administrasi yang kedua kalinya tidak ada hambatan dan mencukupi syarat. Dokumen pertama BMS dan yang kedua mudah -mudahan dinyatakan Memenuhi Syarat (MS),” pungkasnya. (wol/rsy/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post