MEDAN, Waspada.co.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Dr Tiromsi Sitanggang atas dugaan pembunuhan berencana terhadap suaminya, Rusman Maralen Situngkir.
Dakwaan tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan yang dipimpin majelis hakim yang diketuai Lucas Sahabat Duha dihadiri Penasihat Hukum terdakwa, Rabu (5/3).
Berdasarkan dakwaan jaksa, Dr. Tiromsi Sitanggang yang berprofesi sebagai dosen dan Notaris ini diduga telah merencanakan pembunuhan terhadap suaminya sejak Februari 2024.
“Hubungan rumah tangga pasangan tersebut tidak harmonis. Korban pernah mengalami kekerasan fisik dan menceritakan kepada saksi bahwa dirinya sering diberi makanan basi oleh terdakwa,” kata JPU Rammayani Amir.
Pada 17 Februari 2024, lanjut Jaksa, tanpa sepengetahuan korban, terdakwa mendaftarkan Rusman Maralen Situngkir sebagai tertanggung dalam polis asuransi jiwa di PT Prudential Life Assurance, dengan nilai klaim sebesar Rp500 juta.
“Untuk memenuhi persyaratan administrasi, terdakwa meminta anaknya, Angel Surya Nauli Sitanggang, mengambil foto korban sambil memegang kartu tanda penduduk (KTP),” ucapnya.
Jaksa menambahkan, setelah polis asuransi aktif, pada 23 Februari 2024, korban diminta untuk menjalani pemeriksaan medis di Laboratorium Prodia.
Jaksa menilai tindakan ini dilakukan terdakwa untuk mempercepat proses validasi asuransi guna memastikan pencairan dana jika korban meninggal dunia.
“Peristiwa dugaan pembunuhan terjadi pada Jumat, 22 Maret 2024, antara pukul 10.00 hingga 12.00 WIB di kediaman mereka di Jalan Gaperta, Kelurahan Helvetia Tengah, Kecamatan Medan Helvetia, Kota MedanMedan,” jelasnya.
Menurut dakwaan jaksa, terdakwa diduga bersekongkol dengan Grippa Sihotang yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Pada pagi hari kejadian, Grippa Sihotang tiba di rumah terdakwa dan sempat berbicara empat mata dengan Dr. Tiromsi.
“Pada waktu yang hampir bersamaan, terdakwa meminta saksi Fanny Elisa Paramita Sitanggang, seorang karyawan di kantornya, untuk meninggalkan rumah dengan alasan membeli air galon dan memperbaiki resleting celana ke tukang jahit,” ujar Jaksa.
Jaksa pun mengatakan sekitar pukul 10.30 WIB, saksi Surya Bakti alias Ucok, yang sedang bekerja di sekitar rumah, mendengar suara rintihan korban yang meminta tolong dalam bahasa Batak dari dalam rumah. Namun, saksi tidak mengerti makna ucapan tersebut dan melanjutkan pekerjaannya.
“Ketika saksi Fanny Elisa kembali ke rumah, ia menemukan pintu dalam kondisi terkunci dengan rantai dari dalam, sesuatu yang tidak biasa terjadi. Setelah berhasil masuk, ia mendapati terdakwa sedang membawa kantong kertas berisi celana hitam dan kembali menyuruhnya pergi dengan alasan mengambil sertifikat ke Universitas Sari Mutiara,” ungkapnya.
Sekitar pukul 11.15 WIB, terdakwa meminta bantuan saksi Mayline Cristina Hulu alias Memey, seorang pemilik salon di sebelah rumahnya. Ketika saksi masuk ke rumah, ia melihat korban sudah tergeletak di lantai dengan posisi kepala miring dan darah keluar dari telinga kirinya. Saat ditanya, terdakwa menyatakan bahwa suaminya pingsan.
Korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit Advent Medan menggunakan mobil Toyota Kijang yang dikemudikan oleh saksi Zulkarnaen alias Zul. Namun, saat tiba di rumah sakit sekitar pukul 12.00 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia.
Saat ditanya oleh petugas medis di Rumah Sakit Advent, terdakwa mengklaim bahwa suaminya meninggal akibat kecelakaan lalu lintas di depan rumah. Namun, pihak keluarga korban menemukan sejumlah kejanggalan.
Atas perbuatannya, terdakwa didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, yang memiliki ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun. (wol/ryp)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post