MEDAN, Waspada.co.id – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Provinsi Sumatera Utara (Sumut) diduga enggan menindaklanjuti surat dari DPP Partai Golkar yang menetapkan Erni Ariyanti SH M.Kn sebagai Ketua DPRD Sumut.
DPD Partai Golkar Sumut di bawah kepemimpinan Musa Rajekshah hingga kini belum juga menerbitkan surat pengantar sesuai arahan dari DPP Golkar Nomor: B-391/DPP/GOLKAR/X/2024 tanggal 18 Oktober 2024 tentang penetapan Pimpinan DPRD Sumut atas nama Erni Ariyanti SH M.kn.
Padahal diketahui saat ini DPRD Provinsi Sumut lebih 3 bulan lamanya tidak memiliki Ketua DPRD defenitif. Kekosongan Ketua DPRD dianggap mengganggu jalannya roda pemerintahan pada kondisi akhir tahun anggaran yang banyak permasalahan krusial harus diselesaikan.
Akhirnya DPP Partai Golkar mengambil sikap tegas setelah menerima surat dari Wakil Pimpinan DPRD Sumut dengan Nomor: 200/4845/Sekr DPRD/XII/2024 tanggal 6 Desember 2024 tentang permohonan penjelasan Ketua DPRD Provinsi Sumut.
DPP Partai Golkar kembali menerbitkan surat penjelasan Nomor: Nomor: B-501/DPP/GOLKAR/XII/2024 yang diterbitkan tanggal 13 Desember 2024. Surat tersebut berisikan agar Wakil Ketua Pimpinan DPRD Provinsi Sumut untuk menindaklanjuti pengesahan Pimpinan DPRD dari Partai Golkar.
DPD Partai Golkar Sumut tidak menerbitkan surat pengantar ke Sekwan DPRD Provinsi Sumut. Namun untuk mengisi kekosongan Ketua DPRD, DPP Partai Golkar menerbitkan surat penjelasan sebagai pengantar ke Sekwan.
Hal itu dibenarkan oleh Kabag Persidangan dan Perundangan-Undangan Sekretariat DPRD Provinsi Sumut Luthfi Solihin Sirait kepada Waspada Online.
“Masih menunggu arahan pimpinan untuk tindak lanjut prosesnya,” ucap Luthfi Solihin pada Waspada Online via chat WhatsApp, Kamis (19/12) kemarin.
Sekretaris DPD Partai Golkar Sumut Datuk Ilhamsyah dikonfirmasi Waspada Online via chat WhatsApp belum memberikan komentar terkait hal tersebut.
Kembali dikonfirmasi ulang, Jumat (20/12) Ilhamsyah juga tidak menjawab pesan WhatsApp Waspada Online. (wol/rsy/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post