MEDAN, Waspada.co.id – DPP PDI Perjuangan meminta Polda Sumatera Utara (Sumut) menunda sementara proses hukum mantan Bupati Batubara Zahir yang diduga terindikasi korupsi dalam kasus penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Penundaan ini karena Zahir merupakan peserta dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 sebagai Calon Bupati.
Aturan ini sesuai dengan Surat Telegam (ST) dengan nomor: ST/1160/V/RES.1.24.2023 tentang penundaan proses hukum terkait pengungkapan kasus tindak pidana yang melibatkan peserta Pemilu 2024.
Demikian disampaikan Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy, di Kantor DPD PDI Perjuangan Sumut, Jalan Jamin Ginting, Rabu (4/9).
Ronny mengatakan, menunda sementara tidak sama dengan menghentikan perkara, apalagi Surat Telegram Kapolri tersebut belum dicabut sampai saat ini dan masih berlaku. Sehingga diharapkan Polda Sumut tetap mengacu dan mengikuti aturan dalam telegram Kapolri itu dan menunggu hingga proses pilkada ini selesai.
“Kita ketahui juga selain Surat Telegram Kapolri, Kejaksaan juga menerapkan aturan untuk menunda proses hukum terhadap peserta pemilu 2024. Aturan itu tercantum dalam Instruksi Jaksa Agung (INSJA) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan Republik Indonesia dalam Mendukung dan Mensukseskan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 sebagai langkah antisipasi dipergunakannya hukum sebagai alat politik praktis,” kata Ronny, didampingi Pengurus DPD PDIP Sumut.
Ronny menerangkan, beberapa waktu lalu Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung menegaskan bahwa proses hukum seperti agenda pemeriksaan terkait perkara-perkara yang ada di institusinya baru akan kembali dilakukan setelah Pilkada 2024 rampung.
Dengan begitu, lanjut Ronny, aturan ini juga bertujuan menjaga independensi dan netralitas penegakan hukum agar terhindar menjadi alat kepentingan politik tertentu.
Kapuspen bahkan mengatakan bahwa instruksi ini bertujuan supaya tidak ada black campaign (kampanye hitam), supaya tidak ada satu calon yang menjadikan suatu isu untuk menjatuhkan calon yang lain.
“Menurut hemat kami, Surat Telegram Kapolri dan Instruksi Jaksa Agung untuk menunda proses hukum bagi peserta pemilu 2024 itu sudah berlangsung baik dan mampu menjaga kondusifitas pemilu. Aturan dari kedua institusi penegak hukum itu juga sangat baik untuk menghindari dugaan-dugaan adanya penyanderaan hukum, atau politisasi hukum,” ungkapnya.
“Jangan sampai muncul anggapan bahwa penahanan terhadap peserta pemilu terjadi karena adanya pertimbangan-pertimbangan berdasarkan kepentingan politik pihak tertentu,” sambungnya.
Lebih lanjut, Ronny berharap agar Polda Sumut memperlakukan Zahir seperti edaran dalam Telegram Kapolri, sehingga yang bersangkutan dapat fokus mengikuti pilkada.
“Proses pemilukada sudah berjalan dan beliau memiliki hak konstitusional sebagai warga negara untuk mengikuti pemilu. Tentu saja proses hukum tidak berhenti dan akan terus berjalan kembali setelah proses pilkada selesai,” sebutnya.
“Penahanan ini juga tidak menghentikan proses pencalonan yg sudah berjalan di KPU bagi pak Zahir. Akan tetapi penahanan ini akan mengganggu dalam mengikuti pemilukada karena ruang gerak ybs tidak lagi leluasa menyampaikan dan mensosialisasikan visi-misi kepada calon pemilih,” pungkasnya. (wol/man/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post