RANTAUPRAPAT, Waspada.co.id – Selama ini, truk-truk besar dengan roda 10 atau lebih, sudah biasa dilihat oleh masyarakat berseliweran di dalam Kota Rantauprapat. Padahal, status jalan kabupaten di seputaran Kota Rantauprapat, hanya mampu dilintasi oleh truk dengan kapasitas maksimal seberat 8 ton saja.
Bukan hanya itu, tidak sedikit warga kadang merasa geram melihat hadirnya truk besar yang dinilai dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya, khususnya kaum emak-emak yang mengendarai sepeda motor di dalam Kota Rantauprapat.
Hal ini terjadi, karena tidak adanya peraturan yang mengikat terhadap para pengusaha truk ekspedisi, baik peraturan daerah (Perda) maupun peraturan bupati (Perbup) yang mengatur tentang larangan truk masuk kota.
Nah, guna membangun tata kelola kota yang baik, serta menciptakan tingkat keselamatan bagi warga pengguna jalan umum, Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu menyampaikan rancangan peraturan daerah (Ranperda) Tahun 2024 tentang larangan truk masuk kota.
Ranperda itu, disampaikan langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Labuhanbatu, Hj. Ellya Rosa Siregar S.Pd MM saat menghadiri rapat paripurna bersama DPRD Labuhanbatu di Gedung Paripurna DPRD, Jalan SM Raja, Kelurahan Ujung Bandar, Kecamatan Rantau Selatan, Kamis (22/2).
Ranperda larangan truk masuk kota, merupakan satu dari enam rancangan peraturan daerah yang disampaikan oleh Plt Bupati Labuhanbatu pada rapat paripurna penetapan program pembentukan peraturan daerah Kabupaten Labuhanbatu tahun 2024.
Selain larangan truk masuk kota, ada juga ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Labuhanbatu nomor 5 tahun 2017 tentang pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa. Kemudian, ranperda tentang tata ruang wilayah Kabupaten Labuhanbatu tahun 2024-2044.
Selanjutnya, ranperda tentang kawasan tanpa merokok, kemudian ranperda tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah Kabupaten Labuhanbatu tahun 2025-2030 dan yang terakhir ranperda tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah Kabupaten Labuhanbatu tahun 2025-2045.
“Harapan kita bersama semoga program pembentukan peraturan daerah yang ditetapkan dalam rapat paripurna ini dapat menjadi peraturan daerah, yang mampu memberikan manfaat bagi masyarakat luas,” harap Ellya Rosa.
Dia pun turut mengucapkan terimakasih dan memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada ketua dan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu yang telah menyetujui beberapa rancangan peraturan daerah untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah Kabupaten Labuhanbatu.
Terpisah, Kepala Dinas Perhubungan Labuhanbatu, Said Ali Harahap melalui Kepala Bidang Darat, Ali Guntur mengatakan, setelah nantinya ditetapkan peraturan daerah (Perda) tentang larangan truk masuk kota, maka truk-truk besar tidak dibenarkan lagi memasuki kawasan Kota Rantauprapat.
“Iya, kita sudah menyiapkan itu, dan telah disampaikan Plt Bupati pada sidang paripurna, jika telah ditetapkan oleh DPRD Labuhanbatu menjadi Peraturan Daerah, maka tidak diperbolehkan lagi truk masuk kota,” sebutnya.(wol/ndi/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post