MEDAN, Waspada.co.id – DPRD Sumut menggelar rapat paripurna pengambilan keputusan bersama Gubernur Sumatera Utara terhadap rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang penyelenggaraan ketentraman masyarakat dan ketertiban umum di ruang paripurna, Gedung DPRD Sumut, Rabu (19/3).
Setidaknya terdapat 4 poin utama dalam Ranperda penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum tersebut. Hal itu terungkap setelah Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumut, Darma Putra Rangkuti, membacakan surat keputusan bersama dalam rapat paripurna tersebut.
Darma mengatakan, Ranperda ini merupakan inisiatif DPRD Sumut yang telah diusulkan sejak tahun 2021. Setelah melalui rapat pembahasan yang mendalam, Ranperda ini telah dirumuskan secara komprehensif, dengan memperhatikan berbagai aspek hukum, sosial dan ekonomi.
Darma mengungkapkan, ada empat poin utama yang terkandung dalam Ranperda penyelenggaraan ketentraman masyarakat dan ketertiban umum ini.
Poin pertama penguatan kewenangan pemerintah daerah. Dalam hal ini, pemerintah daerah diberikan kewenangan yang jelas dalam mengatur dan mengelola ketentraman dan ketertiban umum.
“Setidaknya, setelah ada Perda ini, maka Satuan Polisi Pamong Praja diberi peran strategis dalam menegakkan Perda secara profesional dan humanis,” papar Darma untuk poin kedua peningkatan koordinasi dan kolaborasi.
ia menjelaskan, regulasi ini menekankan pentingnya kerjasama antara pemerintah, kepolisian, kejaksaan, serta berbagai instansi terkait dalam menanggulangi berbagai ancaman ketertiban umum.
“Peran masyarakat juga dikuatkan, termasuk dalam aspek pelaporan dan partisipasi dalam menjaga ketertiban lingkungan sekitar,” jelasnya untuk poin ketiga mekanisme perlindungan masyarakat.
“Dalam Perda ini dijelaskan tentang penyediaan mekanisme penanganan korban konflik sosial, serta pencegahan kriminalitas berbasis komunitas,” jelas politisi Partai Golkar tersebut.
Darma menambahkan, adapun poin keempat adalah berkaitan dengan penegakkan hukum yang berkeadilan. Menurutnya, pendekatan persuasif dan edukatif lebih dikedepankan sebelum menerapkan sanksi administratif atau sanksi pidana.
“Penegakkan hukum harus dilakukan secara profesional, transparan dan tidak diskriminatif,” ujarnya, seraya menyebut dengan adanya Perda tersebut diharapkan terciptanya kondisi yang aman dan tertib di Sumatera Utara.
Setidaknya, seluruh masyarakat bisa beraktivitas dengan nyaman tanpa rasa khawatir akan ganguan ketertiban.
Sementara itu, Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution menyambut baik rapat paripurna dengan agenda pengambilan keputusan bersama terkait Ranperda Penyelenggaraan Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum tersebut.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada Bapemperda, Komisi A dan semua pihak di DPRD Sumut ini yang telah mengusulkan inisiatif Perda dan telah merampungkannya hingga menjadi sebuah Perda,” harapnya.
Bobby menambahkan Perda ini disusun berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Dengan adanya Perda ini, maka akan membangkitkan semangat masyarakat dan pemerintah dalam menjaga ketentraman dan ketertiban umum.
“Semoga harapan dan tujuan Perda ini dapat terwujud. Harapan kami, agar kolaborasi antara eksekutif dan legislatif terus terlaksana dengan baik, demi Sumatera Utara yang kita cintai ini,” pungkasnya. (wol/lvz/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post