KUTACANE, Waspada.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Tenggara (DPRK Agara), resmi melaksanakan rapat paripurna pengumuman hasil penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih untuk periode 2025-2030.
Paripurna tersebut, dipimpin oleh Ketua DPRK Aceh Tenggara, Denny Febrian Roza, dihadiri Forkopimda, Kepala OPD, Ketua Partai politik, tokoh masyarakat, tokoh agama, organisasi pemuda, LSM dan media massa, dihadiri juga oleh Pj Bupati, Taufik ST, yang diwakili Asisten II, Drs. Ali Surahman, Selasa (14/1).
Dalam sambutan, Denny Febrian Roza mengatakan, rapat paripurna masa sidang II tahun 2025 tersebut, diselenggarakan sesuai dengan ketentuan pasal 160 dan pasal 160A UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan PP Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
“Penetapan ini, berdasarkan Surat Keputusan KIP Aceh Tenggara Nomor: 1 Tahun 2025 tentang penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tenggara yang terpilih,” katanya.
Denny menyampaikan, keberhasilan pemilihan Bupati dan wakil Bupati Aceh Tenggara di Pilkada serentak tahun 2024 lalu, tentunya tidak terlepas dari peranan Pj Bupati Aceh Tenggara bersama dengan unsur Forkopimda dan berbagai pihak lainnya.
“Kepada mantan Bupati Aceh Tenggara periode 2017-2022, banyak ucapan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kami ucapkan. Yang mana telah memberikan kontribusi yang sangat besar dalam membangun Aceh Tenggara,” sebutnya.
“Kepada Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tenggara yang terpilih, HM. Salim Fakhry dan dr Heri Al Hilal, kami juga mengucapkan atas terpilihnya sebagai Bupati dan Wakil Bupati untuk periode 2025-2030. Insyaallah hasil rapat paripurna ini, secepatnya akan disampaikan kepada Pemerintah Pusat melalui Pemerintahan Aceh,” ungkapnya. (wol/sur)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post