PADANGSIDIMPUAN, Waspada.co.id – Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan membuat gempar publik dengan pengumuman mengejutkan mengenai panggilan terhadap mantan Wali Kota Padangsidimpuan, Irsan Efendi Nasution. Dalam konferensi pers di ruang kerjanya, Selasa (30/7) sore.
Kajari Padangsidimpuan, DR Lambok MJ Sidabutar SH MH, didampingi oleh tim penyidik, mengungkapkan bahwa Irsan telah dua kali mangkir dari panggilan untuk memberikan kesaksian dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang melibatkan penyalahgunaan kewenangan atau pemotongan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar 18 persen per desa di Kota Padangsidimpuan pada tahun 2023.
“Panggilan ini adalah yang kedua kalinya, setelah panggilan pertama yang dilayangkan pada 19 Juli 2024 kemarin tidak dipenuhi. Kami menganggap panggilan ini sudah pasti sampai kepada Irsan Efendi Nasution,” ucap Kajari Lambok Sidabutar dengan nada penuh ketegasan.
Kajari Lambok mengungkapkan bahwa pemanggilan pertama terhadap Irsan Efendi Nasution telah dilakukan melalui berbagai jalur resmi, termasuk melalui Kepling III Khairul Saleh Sikumbang di Kelurahan Wek IV, dan Lurah Wek IV. Namun, mantan Wali Kota tersebut masih belum menunjukkan tanda-tanda kooperatif sebagai saksi.
“Oleh karena itu, kami meminta kepada Irsan Efendi Nasution untuk kooperatif dan memenuhi panggilan Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan pada Kamis 1 Agustus 2024 mendatang,” tegasnya kembai seolah menunjukkan betapa seriusnya situasi ini.
Tidak hanya itu, dalam perkara yang sama, penyidik telah menetapkan tiga tersangka lainnya, yaitu Kepala Dinas Pemberdayaan Desa (PMD) berinisial IFS, AN, serta MKS. Langkah tegas ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan dalam memberantas hama pelaku korupsi hingga ke akar-akarnya.
Perkembangan ini tentu saja menarik perhatian publik, banyak pihak dan semakin menambah ketegangan di Kota Padangsidimpuan. Masyarakat menantikan bagaimana langkah berikutnya dari Kejaksaan Negeri dan apakah Irsan Efendi Nasution akan akhirnya memenuhi panggilan atau memilih untuk terus mangkir. Kota Padangsidimpuan kini berada dalam sorotan, menunggu jawaban atas kasus besar yang tengah mengemuka.
Informasi diperoleh ada 42 desa se-Kota Padangsidimpuan dengan mendapat porsi ADD per desa sebesar Rp920 juta per desa dikalikan dugaan pemotongan 18 persen (Rp165 juta, red) per desa, kerugian negara ditaksir Rp69 miliar. (wol/acm/d2)
Editor: Rizki Palepi
Discussion about this post