MEDAN, Waspada.co.id – Dinilai terbukti jadi kurir ganja 4,8, kilogram, Terdakwa Mhd Fahrul dan Nurdiansyah dituntut 28 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (16/8).
“Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman masing-masing kepada kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 18 tahun,” kata JPU Lince Rosmini.
Selain pidana penjara, JPU juga menuntut kedua terdakwa dengan membayar denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.
“Perbuatan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPIdana,” tegasnya.
Dalam pertimbangan jaksa, hal memberatkan perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba.
“Sedangkan hal meringankan bersikap sopan selama persidangan dan kedua terdakwa mengakui perbuatannya,” kata jaksa.
Setelah mendengarkan tuntutan, Hakim Ketua Abdul Hadi Nasution menunda persidangan hingga pekan mendatang dengan agenda selanjutnya.
Sebelumnya JPU dalam surat dakwaan menyebutkan kasus ini berawal pada Senin (19/2), kedua terdakwa diamankan petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut berdasarkan informasi dari masyarakat.
Kedua terdakwa disuruh Angga Tarmana (berkas terpisah) yang sedang berada di Lapas Tangerang, mencari penjual narkotika jenis ganja yang akan dikirim ke wilayah Jakarta melalui kantor jasa pengiriman barang dari Medan.
Kemudian, terdakwa Nurdiansyah mendapatkan penjual ganja dari aplikasi Instagram yang berada di Medan dan memberitahukan kepada Angga dan Maruli Hotma Tambunan (berkas terpisah) dengan harga Rp1,8 juta per kilogram.
Selanjutnya, kata dia, terdakwa Nurdiansyah menyuruh terdakwa Fahrul untuk menerima ganja dari penjual sambil menyerahkan kunci kostnya kepada terdakwa Fahrul dan menyimpan ganja tersebut di kost milik terdakwa Nurdiansyah.
Ketika ingin melakukan pengiriman melalui jasa pengiriman Lion Parcel Marindal Jalan Bajak III, Kelurahan Harjosari, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, pada Senin (19/2), kedua terdakwa ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut.
“Selanjutnya kedua terdakwa beserta barang bukti narkoba jenis ganja seberat 4,8 kilogram dibawa ke Kantor BNNP Sumut guna proses lebih lanjut,” ujar Lince Rosmini. (wol/ryp/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post