MEDAN, Waspada.co.id – Muhammad Harun alias Mathias (28) dan Ahyatullah Khumaini alias Hishal (23) dituntut 20 tahun penjara karena dinilai terbukti jadi kurir sabu 4 kilogram.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erning Kosasi menilai perbuatan kedua warga Aceh itu terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menuntut kedua terdakwa dengan hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp1 mulia dengan subsider 1 tahun penjara,” kata jaksa.
Dalam pertimbangan jaksa, hal memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika.
“Hal yang meringankan, kedua terdakwa menyesali perbuatannya dan sopan dalam persidangan,” ucap jaksa.
Setelah mendengarkan pembacaan tuntutan, Majelis Hakim yang diketuai Nani Sukmawati menunda persidangan hingga Rabu (2/10) dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi) dari para terdakwa.
Sementara dalam dakwaannya jaksa mengatakan perkara ini bermula pada Minggu (18/2/24) sekira pukul 15.00 WIB lalu. Saat itu, terdakwa Harun ditawarkan dan diajak oleh terdakwa Ahyatullah untuk menjadi perantara jual beli sabu seberat 4000 gram (4 kg) ke Kota Palu, Sulteng.
Atas tawaran dan ajakan itu, Harun diimingi upah sebesar Rp80.000.000 (Rp80juta) dan akan dibagi rata dengan Ahyatullah yang masing-masing memperoleh sejumlah Rp40.000.000 (Rp40 juta).
Selanjutnya pada Senin (19/2/24) sekira pukul 16.00 WIB, Hasan (dalam lidik) menghubungi Ahyatullah yang meminta Harun dan Ahyatullah untuk mengirim foto setengah badan agar dilampirkan dalam pembuatan KTP palsu yang akan digunakan untuk membeli tiket pesawat terbang juga untuk mengalihkan perhatian petugas Bandara Kualanamu International Airport (KNIA).
Kemudian, keesokan harinya, yakni Selasa (20/2/24) Hasan melalui orang suruhannya menyerahkan uang sejumlah Rp8 juta kepada Ahyatullah. Lalu, uang tersebut Ahyatullah bagi dua dengan Harun masing-masing sebesar Rp4 juta.
Kemudian, pada malam harinya sekira pukul 22.00 WIB, para terdakwa berangkat dari Kabupaten Pidie, Aceh, menuju Kota Medan menggunakan transportasi umum darat (travel) dan tiba di Medan pada Rabu (21/2/24) sekira pukul 07.00 WIB.
Setibanya di Medan, seorang laki-laki menunjukkan sabu sebanyak 16 bungkus di bawah tempat tidur di salah satu penginapan yang berada di Jalan Abdul Hakim, Kecamatan Medan Selayang. Kemudian, sabu tersebut dimasukkan ke dalam koper.
Setelah itu, selanjutnya pada Kamis (22/2/24) sekira pukul 03.00 WIB Harun dan Ahyatullah berangkat menuju Bandara Kualanamu International Airport. Mereka pun tiba di bandara pada pukul 04.00 WIB.
Sesampainya di bandara, petugas kepolisian dari Polda Sumatera Utara (Sumut) langsung melakukan menangkap para terdakwa dan menggeledah koper yang dibawa para terdakwa. Saat digeledah, petugas mendapati barang bukti (barbuk) 16 bungkus sabu dengan berat 3.847,8 gram (3,8 kg). (wol/ryp/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post