MEDAN, Waspada.co.id – Muhammad Ikhbal Bachtiar (30) dan Habibullah (28), dua kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 2 kg asal Aceh divonis 19 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (13/12).
Majelis Hakim yang diketuai Muhammad Kasim menyatakan perbuatan kedua terdakwa tersebut telah terbukti bersalah malanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Muhammad Ikhbal Bachtiar dan terdakwa Habibullah oleh karena itu dengan pidana penjara selama 19 tahun dan denda Rp1 miliar dengan sunsider 3 bukan penjara,” tegas hakim.
Dalam pertimbangan hakim, keadaan yang memberatkan, perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemrintah dalam memberantas peredaran Narkotika.
“Hal yang meringankan, kedua terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali,” ucap hakim.
Setelah membacakan putusan, hakim memberi waktu selama 7 hari kepada para terdakwa dan JPU untuk berpikir-pikir terkait apakah mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan atau tidak.
Diketahui, hukuman hakim tersebut lebih ringan daripada tuntutan JPU Daniel Surya Partogi Aritonang yang sebelumnya menuntut para terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.
Dalam dakwaan dijelaskan, Ikhbal ditangkap oleh petugas kepolisian dari Polda Sumatera Utara (Sumut) di Jalan Abadi, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, pada Sabtu (6/4/24) lalu.
Sedangkan, Habibullah ditangkap keesokan harinya tepatnya Minggu (7/4/24) di Jalan Gagak Hitam, Kelurahan Sei Sikambing B, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan. Petugas pada saat itu menyemar sebagai pembeli barang haram tersebut.
Setelah ditangkap, Ikhbal dan Habibullah beserta barang bukti (barbuk) 2 kg sabu tersebut pun diboyong ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut guna diproses hukum lebih lanjut. (wol/ryp/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post