MEDAN, Waspada.co.id – Lima terdakwa kasus dugaan korupsi kredit fiktif di Unit Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kutalimbaru, Cabang Medan Iskandar Muda, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (27/2).
Kelima terdakwa tersebut adalah Moehammad Juned, mantan Kepala Unit BRI Kutalimbaru periode April 2021-April 2023, Erwin Handoko selaku mantan Kepala Unit BRI Kutalimbaru periode April 2023-Mei 2024. Lalu Joshua Adrian Sitompul selaku mantan Customer Service BRI Kutalimbaru serta dua narahubung nasabah BRI Kutalimbaru, Rahmad Singarimbun dan Rahmayanti alias Titin.
Mereka didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan atas dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran kredit fiktif di Unit BRI Kutalimbaru pada periode 2021-2024. Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp6,28 miliar.
Dalam dakwaannya, JPU Fauzan Irgi Hasibuan menyatakan bahwa para terdakwa diduga melakukan persekongkolan dengan menggunakan data dan identitas nasabah tanpa sepengetahuan mereka untuk mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Setelah dana kredit cair, para terdakwa mengambil buku tabungan dan kartu ATM nasabah, lalu menarik dana tersebut untuk kepentingan pribadi serta membayar angsuran kredit lainnya.
JPU mendakwa para terdakwa dengan dakwaan primer melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dakwaan subsider mengacu pada Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, dua terdakwa lain yang terlibat dalam kasus ini, yakni David Sloan, mantan Mantri BRI Kutalimbaru, dan Habib Mahendra, narahubung nasabah BRI Kutalimbaru, masih berstatus buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
JPU tetap melanjutkan proses persidangan terhadap keduanya secara in absentia (tanpa kehadiran), namun majelis hakim yang diketuai Muhammad Kasim meminta jaksa untuk melakukan pemanggilan koran kembali.
“Jaksa panggil sekali lagi melalui surat kabar. Setelah itu baru bisa disidangkan secara in absensia,” ucap hakim Kasim.
Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim menunda sidang dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Senin (3/3) dengan agenda pembacaan nota keberatan (eksepsi) dari penasihat hukum terdakwa Erwin Handoko dan Rahmayanti.
Sementara itu, tiga terdakwa lainnya, Moehammad Juned, Joshua Adrian Sitompul, dan Rahmad Singarimbun, tidak mengajukan eksepsi dan sidang mereka akan dilanjutkan setelah majelis hakim membacakan putusan sela terhadap Erwin dan Rahmayanti. (wol/ryp)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post