RANTAUPRAPAT, Waspada.co.id – Dua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil diringkus tim dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Labuhanbatu. Keduanya WS (25 th) dan YS (28 th) yang merupakan warga Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara, Labuhanbatu.
Selain kedua pelaku, polisi juga berhasil membekuk seorang penadah motor hasil curian berinisial TS (28 Th) warga Kelurahan Aek Paing, Kecamatan Rantau Utara. Polisi menyita barang bukti berupa 1 unit sepeda motor jenis Supra X 125 dengan nomor polisi BK 3017 ZQ.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala, melalui Kasi Humas, Kompol Syafrudin kepada wartawan Minggu, (13/4) menjelaskan, pencurian bermula saat korban berinisial J warga Dusun Pondok Ladang, melaksanakan sholat Ashar di Masjid Al-Akmal, Dusun Pondok Ladang pada Kamis, 10 April 2025 lalu.
“Korban sedang melaksanakan sholat Ashar, kendaraan korban terparkir di halaman masjid. Setelah korban selesai sholat, motornya sudah tidak ada lagi, para jamaah kemudian mengecek CCTV masjid, merasa dirugikan, korban melapor ke Polres Labuhanbatu,” jelas Syafrudin.
Mendapat laporan itu, sambungnya, Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP Teuku Rivanda Ikhsan, langsung memerintahkan anggotanya untuk segera melakukan penyelidikan. Kemudian pada Jumat, 11 April 2025 sekira pukul 04:00 Wib, tim berhasil meringkus otak pelaku berinisial WS.
Tak berselang lama, sekira pukul 05:00 Wib, meringkus penadah berinisial TS, dan pelaku kedua berinisial YS yang diringkus sekira pukul 06:00 Wib. Hasil interogasi, kedua pelaku menjual motor curian kepada TS senilai Rp.1.500.000. YS juga mengakui pernah melakukan aksi pencuriannya di sejumlah lokasi.
“YS ini juga mengakui telah melakukan pencurian ditempat lainnya, petugas masih terus melakukan pendalaman atas keterangan itu. Kedua pelaku dan barang buktinya saat ini berada di Polres Labuhanbatu untuk melakukan proses pemeriksaan lebih lanjut,” tutupnya.(wol/ndi/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post