SEI SUKA, Waspada.co.id – Kepolisian Resor (Polres) Batubara berhasil mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan di Dusun II, Desa Kuala Indah, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batubara.
Kedua pelaku, UAS (32) dan AR (28), ditangkap setelah aksi kriminal yang mereka lakukan pada Sabtu (2/11), sekitar pukul 05.30 WIB.
Peristiwa tersebut bermula saat korban, Dewi Andriani Silitonga, tengah berada di rumah bersama anak-anaknya. Pada saat itu, pelaku memasuki rumah dalam keadaan setengah telanjang dan membawa sebilah parang.
Pelaku langsung mengancam korban dengan senjata tajam tersebut, memaksa korban untuk menuruti permintaannya sambil mengancam keselamatan korban dan anak-anaknya.
Tak hanya melakukan kekerasan, pelaku juga merampas ponsel korban merek OPPO A12 dan melarikan diri dari tempat kejadian. Korban mengalami kerugian sebesar Rp2,5 juta dan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Batubara.
Setelah menerima laporan, Unit Reserse Kriminal Polres Batubara segera melakukan penyelidikan mendalam. Pada Selasa (6/11), polisi mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku di sekitar wilayah Dusun II, Desa Kuala Indah, Kecamatan Sei Suka.
Dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polres Batubara, Ipda Ade S. Masry SH, tim Reskrim melakukan pengejaran dan berhasil menangkap AR di lokasi kerjanya di PT Gilang Wijaya.
Dalam interogasi awal, AR mengakui keterlibatannya dalam tindak kejahatan tersebut dan menyebutkan bahwa ia beraksi bersama UAS.
Berdasarkan informasi itu, keesokan harinya polisi melanjutkan operasi untuk menangkap pelaku kedua yang diketahui telah melarikan diri ke daerah Siantar Martoba, Kota Pematangsantar.
Polisi akhirnya berhasil mengamankan UAS di rumah mertuanya, dan kedua pelaku kini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Batu Bara.
Kasat Reskrim Polres Batubara, AKP Dr. Enand H. Daulay SH MH, menegaskan komitmen kepolisian dalam menindak pelaku kejahatan dengan kekerasan.
“Kami tidak akan mentolerir tindakan kriminal yang meresahkan masyarakat, apalagi yang melibatkan ancaman kekerasan. Pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari kerja keras dan koordinasi cepat dari tim penyidik, serta dukungan masyarakat,” ujar Enand.
Enand menambahkan, Polres Batubara akan segera menyerahkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memastikan proses hukum berjalan lancar.
“Kami harap penangkapan ini bisa menjadi pelajaran bagi pelaku lainnya bahwa Polres Batubara serius dalam memberantas kejahatan demi melindungi masyarakat,” tutupnya.
Kepolisian juga menegaskan akan memperketat pengawasan dan meningkatkan patroli demi menciptakan rasa aman di masyarakat. (wol/ag/d2)
Discussion about this post