KUTACANE, Waspada.co.id – Dua terduga pelaku illegal logging bersama barang bukti berupa kayu siap edar diamankan oleh pihak Polres Aceh Tenggara, Senin (24/2) kemarin.
Dua pelaku bersama barang bukti berupa tiga ton kayu dan satu unit mobil Dump truck, warna kuning, saat ini sudah mendekam di Mapolres, kata Kasat Reskrim Polres Aceh Tenggara, IPTU Bagus Pribadi, melalui keterangan persnya, Rabu (26/2).
Kasat mengatakan, dua terduga bersama barang bukti tersebut, diamankan pada Senin (24/2), sekira pukul 23.00 WIB, tepatnya di Desa Pulo Gadung, Kecamatan Lawe Alas, Aceh Tenggara. Diamankan saat dump truck bermuatan dengan kayu.
Dua terduga yaitu, S (31 th) alias Win, warga Titi Pasir, Kecamatan Semadam, Aceh Tenggara dan SB (51 th) warga Pulo Gadung, Kecamatan Lawe Alas, Aceh Tenggara. Mereka berdua bersama barang bukti, sudah mendekam di Mapolres, jelas Kasat.
Menurut Kasat, kedua terduga akan disangka dengan Pasal 82 Undang-undang RI Nomor: 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, Jo Pasal 55 KUHPidana, yang mengatur tentang pidana penyertaan dalam tindak pidana.
“Maksimal hukumannya empat (4) tahun kurungan dan denda sebesar Rp200 juta,” bunyi ancaman Pasal 55 ayat 1 KHUP tersebut.
Kasat juga menjelaskan, untuk saat ini pihaknya akan melengkapi berkas perkara dan akan mengirimkan berkas perkara tersebut ke JPU.”Rencana tindak lanjut, akan melengkapi berkas perkara dan mengirimkan berkas perkara ke JPU,” terangnya Kasat. (wol/sur)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post