MEDAN, Waspada.co.id – Terdakwa Muhammad Harun alias Mathias dan Ahyatullah Khumaoni alias Hishal diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan karena nekat menjadi kurir sabu seberat 4 kilogram, Rabu (31/7).
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Earning Kosasih, mengungkapkan kasus ini bermula saat Terdakwa Muhammad Harun dihubungi oleh Ahyatullah Khumaini bermaksud menawarkan serta mengajak untuk menjadi perantara jual beli narkotika jenis sabu sebanyak 4000 gram.
“Sabu akan dibawa menuju kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah, kemudian Ahyatullah Khumaini alias Hishal mengatakan apabila terdakwa bersedia melakukannya, maka akan memperoleh upah Rp80 juta dan akan dibagi dua,” kata jaksa.
Jaksa melanjutkan, setelah mendengar penjelasan dari Ahyatullah Khumaini alias Hishal, maka terdakwa langsung menerima tawarannya, sehubungan terdakwa tidak memiliki pekerjaan tetap serta masih kekurangan biaya untuk kebutuhan sehari-hari dalam rumah tangga.
Lalu, kata jaksa, Hasan (Dalam Lidik) menghubungi Ahyatullah bermaksud menyuruh terdakwa bersama untuk segera mengirimkan foto setengah badan untuk dilampirkan dalam pembuatan identitas atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) palsu yang akan digunakan untuk membeli tiket pesawat terbang juga untuk mengalihkan perhatian petugas Bandara Kualanamu International Airport (KNIA).
Kemudian, para terdakwa berangkat dari Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh menuju Medan menggunakan transportasi umum darat dan tiba di Medan pada hari Rabu 21 Februari 2024 sekira pukul 07.00 WIB.
“Sesampainya di loket transportasi umum darat (travel) lalu Ahyatullah Khumaini alias Hishal menghubungi seseorang yang sebelumnya telah menghubungi nomor handphone Ahyatullah Khumaini alias Hishal yang baru atas arahan Hasan, akan tetapi tidak dijawab,” kata JPU.
Tak berapa lama, seorang laki-laki dengan menghubungi Handphone Ahyatullah Khumaini menanyakan keberadaannya. Setelah itu, penelpon memintanya agar masuk ke mobil.
Setelah bertemu, Muhammad Harun bersama dengan Ahyatullah Khumaini alias Hishal dan orang yang menjemput pergi ke sebuah penginapan. Setibanya dikamar penginapan tersebut, lalu seorang laki-laki yang menjemput tersebut memperlihatkan seluruh narkotika jenis sabu sebanyak 16 bungkus yang tersimpan dibawah tempat tidur kemudian memasukkan sabu tersebut ke dalam koper.
Singkat cerita, terdakwa Harun dan Ahyatullah Khumaini alias Hishal berangkat menuju Bandara Kualanamu International Airport. Lalu, masuk ke dalam sambil meletakkan seluruh barang-barang bawaan di mesin pemeriksaan (X-Ray) yang ada di pintu masuk keberangkatan penumpang pesawat terbang.
Setelah terdakwa dan Ahyatullah Khumaini alias Hishal selesai melintasi mesin pemeriksaan (X-Ray) penumpang maupun barang penumpang pesawat terbang, Petugas Polisi dari Dit. Resnarkoba Polda Sumut langsung melakukan penangkapan.
Kemudian dihadapan para terdakwa tas diperiksa dan ditemukan barang bukti berupa 8 bungkus plastik tembus pandang yang di dalamnya diduga berisi Narkotika jenis Sabu dan didalam 1 buah Tas Koper merk Polo Ben warna Hitam ditemukan barang bukti berupa 8 bungkus plastik tembus pandang yang di dalamnya diduga berisi narkotika jenis Sabu dengan berat total 4000 gram (4 kilogram)
“Perbuatan dua warga Aceh itu sebagaimana diatur dan diancam Pidana pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” pungkas JPU. (wol/ryp/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post