MEDAN, Waspada.co.id – Dua warga Aceh Timur didakwa menjadi kurir sabu 10 kilogram dan pil ekstasi sebanyak 18 ribu butir di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (17/10).
Kedua warga Aceh yang dimaksud yaitu Tengku Musri bin Tengku Muhammad Yusuf (38) dan Mumfadzal M bin Muhammad Isa (27).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Frianta Felix Ginting dalam dakwaan menjelaskan kronologi perkara narkoba ini. Kata Felix, perkara ini bermula pada Sabtu (13/5/24) lalu ketika kedua terdakwa ditawarkan pekerjaan oleh Din (DPO) untuk membawa narkoba dari Kota Dumai, Riau, ke Kota Langsa, Aceh.
Diungkapkan Felix, awalnya kedua terdakwa tidak berkenan. Namun, saat penawaran kedua diajukan oleh Din pada sepekan kemudian, kedua terdakwa pun menerima pekerjaan tersebut.
“Selanjutnya pada Selasa (21/5/24) sekira pukul 10.00 WIB, kedua terdakwa dihubungi Din untuk bersiap berangkat menjemput narkoba dan Din mengirimkan uang sebesar Rp5 juta kepada keduanya untuk ongkos keberangkan ke Kota Medan,” jelasnya.
Kemudian, lanjut Felix, para terdakwa pun berangkat menuju Medan sekitar pukul 21.00 WIB dari Aceh Timur dan tiba di Medan sekitar pukul 01.00 WIB. Setibanya di Medan, para terdakwa langsung berangkat ke Dumai dengan menumpangi bus Simpati Star.
“Selanjutnya, pada Rabu (22/5/24) pukul 19.00 WIB para terdakwa tiba di Dumai. Sesampainya di Dumai, para terdakwa diminta oleh Din untuk membawa narkoba di sebuah mobil pick up di salah satu SPBU di Dumai,” lanjutnya.
Kemudian, kata jaksa, para terdakwa pun mengindahkan permintaan tersebut. Setibanya di lokasi tersebut, para terdakwa menerima 10 kg sabu dan 18 ribu butir pil kenjo dengan berat 6.300 gram (6,3 kg).
Setelah menerima barang haram itu, para terdakwa pun bergegas berangkat menuju Langsa dengan mengendarai mobil pick up yang berisi tersebut.
Sebelum tiba di Langsa, para terdakwa sempat menginap 1 malam di Wisma Putri Deli Sisingamangaraja No. 65, Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhan Batu.
“Selanjutnya, lima anggota kepolisian Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) yang telah mendapatkan informasi dari masyarakat melakukan penangkapan terhadap para terdakwa di depan Kantor Bupati Labuhan Batu,” terang Felix.
Jaksa mengungkapkan ketika diinterogasi, para terdakwa mengaku akan mendapatkan upah sebesar Rp70 juta apabila berhasil membawa dan menyerahkan narkoba tersebut ke daerah Langsa.
“Dakwaan primer, perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 115 ayat (1) Undang-Undang (UU) No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” pungkas jaksa. (wol/ryp/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post