MEDAN, Waspada.co.id – Tim Polrestabes Medan menangkap dua orang warga Kota Tangerang, Banten, karena membawa narkoba di Jalan Lintas Sumatera, Riau, Pekanbaru.
Kedua warga Tangerang ditangkap itu berinisial DN (28) dan TZ (28) dengan barang bukti sabu seberat 53 kg dan pil Happy Five sebanyak 10.000 butir.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy Marbun, mengatakan kedua pelaku ditangkap hasil pengembangan dari pengungkapan kasus narkoba sebelumnya di wilayah Kabupaten Batubara.
“Awalnya kita menerima laporan adanya seseorang yang mengambil narkoba dari Kota Tanjungbalai lalu menggunakan mobil membawanya ke Kota Pekanbaru,” katanya, Sabtu (3/2).
Lebih lanjut, Teddy menerangkan personel Sat Narkoba Polrestabes Medan begitu menerima laporan bergerak cepat melakukan pengejaran dan mengamankan pelaku DN saat mengemudikan mobil di Jalan Lintas Sumatera, Riau, Pekanbaru.
“Saat dilakukan penggeledahan didapati barang bukti empat karung berisi sabu dengan berat 53 kg dan pil Happy Five 10.000 butir,” terangnya dari penangkapan pelaku DN personel di lapangan melakukan pengembangan dan menangkap rekannya inisial TZ saat berada di kos-kosan.
“Pelaku TM ini mengakui turut bersama DN membawa barang bukti sabu yang berasal dari Malaysia dengan menerima upah awal Rp10 juta dari TM (DPO),” ujar mantan Direktur Reskrimsus Polda Sumut tersebut.
Teddy menegaskan, terhadap kedua pelaku bersama barang bukti narkoba telah ditahan di Mapolrestabes Medan dan terancam hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup bahkan pidana mati.
“Rencananya barang bukti narkoba ini akan dimusnahkan sebagai bentuk komitmen Polrestabes Medan dalam memberantas peredaran narkotika,” pungkasnya. (wol/lvz/d1)
Editor: Rizki Palepi
Discussion about this post