JAKARTA, Waspada.co.id – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengaku sudah menerima informasi terkait dugaan abuse of power atau penyalahgunaan wewenang Menteri Investasi dan Kepala BKPM Bahlil Lahadalia.
Penyalahgunaan wewenang itu berkaitan soal pencabutan dan pengaktifan kembali Izin Usaha Pertambangan (IUP). Informasi tersebut saat ini masih sedang dipelajari lembaga anti rasuah itu.
Alexander mengatakan, setelahnya dipelajari, KPK bisa
bisa saja memanggil pihak terkait termasuk Menteri Bahlil untuk klarifikasi. Alex juga mengatakan, KPK dalam waktu dekat bakal berkoordinasi dengan Kementerian Investasi/BKPM untuk mengusut masalah ini
“KPK akan mempelajari informasi tersebut dan melakukan klarifikasi kepada para pihak yang dilaporkan mengetahui atau terlibat dalam proses perizinan tambang nikel,” ucap Alex kepada wartawan, Jakarta, Senin (4/3).
Sementara itu, anggota Komisi VII DPR Fraksi PKS Mulyanto sebelumnya mendesak KPK, segera memeriksa Bahlil untuk membuktikan kebenaran dari rumor tersebut.
“Sebagai Kepala Satuan Tugas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi, Bahlil diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam mencabut dan mengaktifkan kembali Izin Usaha Pertambangan (IUP) serta Hak Guna Usaha (HGU) lahan sawit di beberapa daerah,” ujar Mulyanto dalam keterangan yang diterima Inilah.com di Jakarta, Senin (4/3).
Menurut informasi yang ia terima, Bahlil dalam mencabut dan memberikan kembali IUP dan HGU, dikabarkan meminta imbalan uang miliaran rupiah atau penyertaan saham di masing-masing perusahaan.
Mulyanto menilai keberadaan satgas yang dipimpin Bahlil sarat akan kepentingan politik, apalagi pembentukannya jelang kampanye Pilpres 2024. Wakil Ketua Fraksi PKS ini menengarai pembentukan satgas sebagai upaya legalisasi pencarian dana pemilu untuk salah satu peserta pemilu.
Ia menegaskan, tidak semestinya urusan tambang yang seharusnya menjadi wewenang Kementerian ESDM, kini diambil alih oleh Kementerian Investasi.
“Padahal terkait pengelolaan tambang tidak melulu bisa dilihat dari sudut pandang investasi, tapi juga terkait lingkungan hidup dan kedaulatan pemanfaatan sumber daya alam nasional,” tutur Mulyanto.
Diketahui, pemerintah membentuk Satgas Investasi sebagai upaya menggenjot investasi. Badan ad hoc ini, diharapkan mampu menghilangkan sumbatan investasi di pusat dan daerah.
Dalam bertugas satgas dibekali dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Lahan bagi Penataan Investasi. Regulasi ini memberi kewenangan pada Bahlil untuk mencabut izin pertambangan yang tidak produktif
Berbekal peraturan itu, kabarnya Bahlil mengumpulkan data izin tambang yang tak beroperasi sepanjang 2021-2023. Informasi yang dihimpun menyebut ada 2.078 izin tambang yang ia cabut hingga akhir tahun lalu. Beberapa diantara pengusaha yang terkena pencabutan ini mengaku, tidak beroperasi karena terpaan pandemi Covid-19 tapi alasan ini diabaikan Bahlil. (wol/inilah/man/d2)
Discussion about this post