LANGSA, Waspada.co.id – Sepekan sudah berlalu kasus korupsi biaya rutin token Penerangan Jalan Umum (PJU) di Dinas Lingkungan Hidup Kota Langsa (DLH), pasca ditetapkannya Kepala Bidang (Kabid) Konservasi Sumber Daya Alam DLH Langsa, Mustafa, dan mantan Kepala Dinas LH periode 2021-2023 Ridwanullah sebagai tersangka oleh Polres Langsa.
Penanganan kasus ini terkesan stagnan atau diduga lamban bergerak (jalan di tempat, red). Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Langsa Sumasdiono saat dikonfirmasi perkembangan kasus malah memberikan jawaban yang kurang relevan.
“Sudah, sampai di situ,” ujarnya, menanggapi konfirmasi soal perkembangan penanganan kasus dugaan korupsi yang tengah jadi sorotan publik.
Kasus dugaan korupsi biaya belanja rutin tagihan token listrik Penerangan Jalan Umum (PJU) T.A 2019 hingga 2022 ini diketahui menelan kerugian negara sebesar Rp1 miliar lebih, dengan rinician kerugian pada periode Januari 2019 hingga September 2022 sebesar Rp1.631.451.500,00 dan kerugian pada periode Oktober hingga Desember 2022 sebesar Rp79.670.000,00.
Di mana kasus ini bermula dari temuan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh sebesar Rp1.711.121.500.
BPKP Aceh menemukan ketidaksesuaian dalam penggunaan anggaran belanja token listrik PJU, dengan yang seharusnya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Langsa tahun 2024, Ade Putra Wijaya Siregar, mengatakan jumlah lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) yang tersebar di Kota Langsa ada 6.000 lebih, terbagi dari sistem token dan meteran.
“Sebagian sudah token, sebagian lagi belum token, kalau untuk jumlah pastinya saya harus liat data ya,” beber Putra, Senin (11/11).
Pembayaran tarif token dan meteran biasanya dilakukan dalam jangka waktu perbulan.
“Kalau untuk biaya tagihan token sebenarnya tergantung pemakaian ya, kalau sudah habis ya dilakukan pengisian, tapi biasanya sebulannya itu mencapai sekitar Rp30 juta, namun lebih sering tarifnya sekitar Rp27 juta. Namun untuk yang pembayaran ke PLN (meteran), sebulanya hampir sekitar Rp500 juta,” jelas Putra.
Sebelumnya kasus dugaan korupsi PJU ini juga disoroti fungsionaris LSM Himpunan Aktivis Hukum Aceh, M Nur, yang menilai adanya keanehan dalam proses penanganannya lantaran hanya satu tersangka yang ditahan, yakni Kabid Konservasi Sumber Daya Alam DLH Kota Langsa, Mustafa.
Padahal dalam kasus ini telah ditetapkan dua tersangka di mana satu tersangka lain yaitu mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Langsa periode 2021-2023, Ridwanullah.
M Nur menganggap penahanan satu tersangka terindikasi adanya diskriminasi hukum yang dilakukan Aparat Penegak Hukum (APH) yang menangani kasus tersebut.
Diketahui tersangka Mustafa ditangkap pada 24 Oktober 2024 setelah pemeriksaan intensif di Polres Langsa. Disebutkan, bahwa modus operandi yang dipakai ialah dengan sengaja memanipulasi dokumen daftar pengisian token listrik pada PJU sebagai dasar untuk mengajukan pembayaran pembelian token listrik PJU Kota Langsa yang menyebabkan penggelembungan anggaran.
Dari pengungkapan kasus ini polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti termasuk dokumen asli pengelolaan dana APBK kota Langsa tahun anggaran 2019 hingga 2022, Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) serta dokumen lain yang berkaitan dengan anggaran pembayaran listrik PJU. (wol/rid/d2)
Editor: Rizki Palepi
Discussion about this post